Padahal, Pemerintah Kota Bekasi sudah memberikan rekomendasi amdal polder air guna meminimalisir terjadinya banjir di kawasan tersebut hingga ke permukiman warga di wilayah Rawa Semut.
“Seharusnya polder air itu sudah dibangun, karena mereka (management Blu Mall dan Careffour) sudah diberikan rekom sebelum tackover lahan pada tahun 2003,” ungkap pria disapa ARH ini.
Parahnya sampai sekarang, pembangunan polder air itu justru tak dilaksanakan management Mall Blue Plaza. Bahkan, alat pompa air di sana juga tak berfungsi.
“Intinya kita sudah memberikan ultimatum kedua. Pertama pada tahun 2010 (Blue Plaza) sudah mendapatkan teguran. Artinya ini harus menjadi catatan serius management,” kata ARH.
Baca berita:
Soal Pemekaran Kabupaten Bekasi, Wakil Ketua DPRD: Jangan Asal Ubah Perda
Jika dalam waktu dekat pihak Blue Plaza tak merealisasikan, ARH akan mendesak Pemerintah Kota Bekasi untuk melakukan tindakan tegas.
“Kita kasih batas waktu 14 hari kerja untuk pihak Blue Plaza merapatkan hal ini, dan bila tidak juga dilaksanakan kita akan merekomendasikan Pemerintah Daerah untuk ambil sikap tegas sesuai Perda dan aturan kita yang ada,” tutupnya. (Sar/Red)