“Saya yakin dan percaya kalau (Ditjen Bina) Pemdes membentuk tim untuk mengecek ke lapangan ini akan meningkat dengan segera (data daerah yang menyelesaikan batas desa),” ujarnya.
BACA JUGA :
Ratas SMSI DKI Jakarta Dihadiri Ketum
Dia menjelaskan, penetapan dan penegasan batas desa merupakan langkah awal dalam proses perencanaan tata ruang yang partisipatif di tingkat desa. Kejelasan batas desa menjadi dasar bagi perencanaan penggunaan lahan di desa dan pemetaan batas kepemilikan lahan. Selain itu, aspek ini menjadi bagian integral dari penyusunan tata ruang di tingkat kabupaten/kota, provinsi, dan nasional.
“Saya merasa penting untuk batas desa ini, karena ini tanggung jawab kita bersama,” tegasnya.
Suhajar menambahkan, penetapan dan penegasan batas desa bertujuan untuk menciptakan tertib administrasi pemerintahan, memberikan kejelasan dan kepastian hukum terhadap batas wilayah suatu desa yang memenuhi aspek secara teknis dan yuridis.
Hal ini sebagaimana di atur dalam Pasal 2 Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 45 Tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa.
Puspen Kemendagri