Prof. Sihabudin dalam sambutannya mengatakan, cakupan kebudayaan Banten sangatlah luas. Maka dari itu, perlu adanya input dari para pegiat budaya dari berbagai daerah untuk menyempurnakan raperda ini.
“Kami berinisatif mengundang Bapak/Ibu untuk hadir di kampus tercinta, kampus Untirta ini, sebagai input bagi kami dalam proses riset untuk pengesahan perda ini. Ini sudah sering di bicarakan perihal pemajuan kebudayaan tapi dari saya selaku perwakilan tuan rumah di Untirta berharap perda ini di sahkan dan bermanfaat bagi kita semua,” katanya.
Dr. Yeremia mengungkapkan, pengajuan perda Pemajuan Kebudayaan ini adalah hak inisaitif DPRD Provinsi Banten yang di ajukan oleh komisi V pada tahun 2022. Hal ini di lakukan Komisi V karena belandaskan aspirasi dan semangat untuk memajukan kebudayaan Banten.
Baca berita: Pidato Kebudayaan Bonnie Triyana, Penonton Membludak
“Raperda ini bertujuan menjawab tantangan khususnya berkaitan dengan ilmu pengetahuan dan teknologi. Jangan sampai generasi muda di provinsi Banten lupa akan budayanya itu sendiri. Perlu saya ingatkan 23 tahun lalu Banten memisahkan diri dari Jawa Barat agar Banten maju berlandaskan iman dan taqwa kemudian memiliki visi-misi yang terus di perjuangkan. Ini bagian dari misi yang pertama yakni mewujudkan masyarakat Banten yang sejahtera, berakhlak mulia, berbudaya sehat dan cerdas,” ungkapnya.
Prof. Tihami mewakili tokoh masyarakat Banten merespons positif akan pengesahan raperda Pemajuan Kebudayaan ini.
“Artinya kita memberlakukan budaya secara dinamis. Karena dinamis ini maka di perlukan pula yang namanya perda ini. Watak kebudayaan itu punya kekuatan bisa mengatur dalam fungsi normatif, bisa mengatur bisa mengangkat dan kebudayaan itu bisa mengutuk juga bisa mendamaikan. Bisa juga mengintegrasikan dan mengonflikkan. Maka dengan adanya perda ini sekali lagi memberikan ruang dan mengatur bagaimana kebudayaan ini berjalan dengan baik,” imbuhnya.(HI/AAP/VDF)