INFODAERAH.COM, BEKASI – Anggota DPRD Kota Bekasi, Chairoman J Putro, mengkritik kurangnya Ruang Terbuka Hijau (RTH) di Kota Bekasi yang berdampak pada kualitas udara yang kurang sehat.
Menurutnya, banyak tanah kosong yang terbengkalai dan dimanfaatkan untuk bangunan liar yang menambah polusi udara.
“Tanah kosong yang terbengkalai seharusnya bisa dijadikan RTH oleh Pemkot Bekasi, bukan malah dibiarkan berdiri bangunan liar,” kata Chairoman yang akrab disapa Bang Choi, Selasa (28/11/2023).
Bang Choi juga berharap Pemkot Bekasi terus mendesak pihak swasta atau pengembang perumahan untuk menyediakan RTH sesuai dengan kewajiban minimal 20 persen dari luas lahan. Karena hal ini sesuai dengan Undang-undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, yang menyatakan bahwa kota harus memiliki RTH minimal 30 persen dari total luas wilayah.
“Kota Bekasi saat ini baru memiliki RTH sebesar 19 persen dari target 30 persen luas wilayah Kota Bekasi yang mencapai 21.311 Hektar. Dari 19 persen itu, hanya 6 persen yang merupakan RTH Publik, sedangkan sisanya 13 persen adalah RTH privat yang berada di perumahan,” ungkapnya.
Terakhir, Bang Choi menilai RTH sangat penting untuk menjaga kesehatan dan kenyamanan masyarakat Kota Bekasi. Ia berharap Pemkot Bekasi bisa segera menindaklanjuti masalah ini dan meningkatkan kualitas RTH di Kota Bekasi.
“RTH itu bukan hanya untuk keindahan, tapi juga untuk kesehatan. RTH bisa menyerap polusi udara, mengurangi suhu panas, dan memberikan ruang bagi masyarakat untuk berolahraga dan bersosialisasi. Saya harap Pemkot Bekasi bisa segera menyelesaikan masalah ini dan memberikan RTH yang lebih baik untuk masyarakat Kota Bekasi,” pungkasnya. (adv setwan)