“Kemudian di bidang kompetensi, Mendagri sudah mengeluarkan Permendagri Nomor 16 Tahun 2009 tentang Standar Kualifikasi Aparatur Pemadam Kebakaran di Daerah. Jadi tidak hanya sekadar masuk menjadi PNS dan PPPK tapi tidak memiliki keahlian, maka ada standarisasinya,” ujarnya.
Dari data yang di kantonginya, terdapat 5.319 aparatur Damkar dan Penyelamatan yang telah lulus pendidikan dan pelatihan yang diselenggarakan oleh Kemendagri. Selain itu, ada sebanyak 11.296 aparatur Damkar dan Penyelamatan yang telah lulus mengikuti pendidikan dan pelatihan di luar Kemendagri. Total keseluruhan hampir 17 ribu yang telah menyelesaikan pendidikan.
Baca berita:
Irjen Kemendagri Minta Stakeholder Lakukan Langkah Pengendalian Harga Beras
“Dan untuk itu diberikan pendidikan untuk memperkuat standardisasi kompetensi tersebut. Di antaranya telah dibuat pendidikan dasar melalui Jenjang Kualifikasi Pemadam I, dan dapat dikembangkan terus kariernya,” tuturnya.
Di sisi lain, Mendagri menegaskan, satuan Damkar dan Penyelamatan adalah profesi mulia. Bahkan usia profesi ini sangat tua dan sangat dihormati di negara-negara maju. Karena itu, personelnya harus dibuat profesional, bukan sekadar sebagai satuan tambahan.