Dibekuk di Taman Sari, Buronan Kasus Ancaman Senpi Akhirnya Ditangkap Kejagung

Info Daerah - Kamis, 22 Januari 2026 - 15:34 WIB
Dibekuk di Taman Sari, Buronan Kasus Ancaman Senpi Akhirnya Ditangkap Kejagung
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna (Info Daerah)
Penulis
|
Editor

INFODAERAH.COM, JAKARTA – Tim Satgas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung menangkap buronan kasus pengancaman menggunakan senjata api, Muraker Kristian Lumban Gaol, di kawasan Taman Sari, Jakarta Barat, Rabu, 21 Januari 2026. Buronan tersebut merupakan terpidana perkara pidana yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, mengatakan proses pengamanan berjalan lancar tanpa perlawanan. Terpidana disebut bersikap kooperatif saat diamankan petugas.

“Selanjutnya, terpidana dititipkan sementara di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk ditindaklanjuti,” ujar Anang dalam keterangan tertulis.

Baca JugaKejari Muaro Jambi Terapkan Restorative Justice dalam Kasus Guru Honorer SDN 21

Muraker Lumban Gaol merupakan terpidana berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 640 K/Pid/2024 tertanggal 14 Juni 2024. Mahkamah Agung menyatakan yang bersangkutan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana mengancam dengan kekerasan untuk memaksa pejabat agar tidak menjalankan tugas jabatannya yang sah.

Vonis tersebut dijatuhkan setelah MA mengabulkan permohonan kasasi Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Balikpapan dan membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Balikpapan Nomor 65/Pid.B/2023/PN Bpp tanggal 14 Desember 2023.

Baca jugaKejati Kalbar Geledah Kantor PT DSM Terkait Dugaan Korupsi Tata Kelola Bauksit

Dalam amar putusannya, MA menjatuhkan pidana penjara selama lima bulan, dikurangi masa penahanan yang telah dijalani terdakwa.

Selain pidana badan, MA juga memerintahkan perampasan dan pemusnahan barang bukti berupa senjata api jenis pistol Glock 19 kaliber 32/7,65 mm dengan nomor pabrik BKUZ464, berikut satu magazine berisi 10 butir amunisi, dua selongsong peluru, serta sarung senjata api berwarna hitam.

Adapun Buku PAS dan Kartu Izin Penggunaan Senjata Api milik terpidana diputuskan untuk dicabut.

Baca jugaKejari Kota Bekasi Terima Penghargaan dari Pemkot

Anang menegaskan, penangkapan ini merupakan bagian dari komitmen Kejaksaan dalam menegakkan kepastian hukum. Ia kembali mengingatkan arahan Jaksa Agung agar seluruh jajaran secara aktif memonitor dan menangkap buronan yang masih berkeliaran.

Jaksa Agung juga mengimbau seluruh buronan yang masuk DPO Kejaksaan RI untuk segera menyerahkan diri.

“Tidak ada tempat bersembunyi yang aman bagi buronan,” tegas Anang. (Red)

Tinggalkan Komentar

Close Ads X