INFODAERAH.COM, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjamin kesinambungan kepemimpinan serta kelancaran pelaksanaan tugas pengaturan dan pengawasan sektor jasa keuangan, termasuk pelindungan konsumen dan masyarakat. Komitmen tersebut ditegaskan melalui penunjukan Pejabat Pengganti Anggota Dewan Komisioner (ADK) yang ditetapkan dalam Rapat Dewan Komisioner OJK di Jakarta, Jumat (31/1/2026).
Baca juga : Dirut BEI Mundur, OJK Tunjuk Plt dan Jamin Stabilitas Bursa
Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK, M. Ismail Riyadi, menyampaikan bahwa penunjukan pejabat pengganti merupakan bagian dari mekanisme kelembagaan OJK untuk menjaga stabilitas organisasi di tengah dinamika sektor keuangan nasional dan global.
Sehubungan dengan hal tersebut, OJK menetapkan:
Baca juga : Ketua Dewan Komisioner OJK Ajukan Pengunduran Diri
Penunjukan Anggota Dewan Komisioner Pengganti tersebut dilakukan sesuai dengan ketentuan Peraturan Dewan Komisioner OJK dan berlaku efektif mulai 31 Januari 2026.
OJK menegaskan akan terus melakukan penajaman terhadap seluruh kebijakan, program kerja, serta agenda strategis guna merespons berbagai perkembangan dan tantangan di sektor jasa keuangan.
Baca juga : OJK Tegaskan Reformasi Pasar Modal demi Investor Global
Selain itu, OJK memastikan koordinasi dengan seluruh pemangku kepentingan tetap berjalan optimal, serta layanan kepada masyarakat terus diperkuat demi menjaga stabilitas sistem keuangan dan meningkatkan pelindungan konsumen secara berkelanjutan. (Red)