INFODAERAH.COM, KOTA BEKASI – Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi menerima kunjungan kerja DPRD Kota Ternate dalam rangka studi dan konsultasi terkait Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 7 Tahun 2024 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Bekasi 2024–2044.
Kunjungan ini dihadiri Asisten Daerah II Kota Bekasi, Inayatullah, Kepala Bidang Perencanaan Tata Ruang Dinas Tata Ruang (Distaru), serta Bagian Hukum Setda Kota Bekasi. Dari DPRD Kota Ternate hadir Ketua DPRD Junaidi beserta Panitia Khusus (Pansus) I dan jajaran.
Baca juga : Rakornas 2026, Wali Kota Bekasi Bersama Forkopimda Kompak Hadir
Asisten Daerah II Kota Bekasi, Inayatullah, menekankan bahwa keterbatasan ruang dan tingkat kepadatan penduduk yang tinggi membuat tata ruang menjadi isu penting. “Perda RTRW menjadi instrumen utama untuk memastikan pemanfaatan ruang berjalan terarah, berkelanjutan, dan konsisten,” ujarnya.
Ketua DPRD Kota Ternate, Junaidi, menjelaskan bahwa Bekasi dipilih sebagai lokasi studi karena baru mengesahkan Perda RTRW, sehingga relevan sebagai referensi penyusunan RTRW di Kota Ternate. Proses penyusunan RTRW Bekasi dimulai sejak 2022, melibatkan koordinasi dengan pemerintah provinsi dan kementerian terkait.
Baca juga : Turun Langsung di CFD, Wali Kota Bekasi Layani Warga Cetak KTP hingga Langsung Jadi
Diskusi membahas sejumlah isu strategis, termasuk perubahan dari Perda sebelumnya, kebijakan strategis, penanganan konflik pemanfaatan lahan, hingga pengelolaan ruang terbuka hijau (RTH) yang saat ini baru mencapai sekitar 5 persen dari target ideal 20 persen.
Selain itu, pengelolaan sampah menjadi fokus utama. Kota Bekasi menghasilkan 1.300–1.800 ton sampah per hari dan merencanakan pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTS) seluas 5 hektare di Kecamatan Bantar Gebang dengan pendanaan sekitar Rp100 miliar.
Baca juga : Momen Haru Perpisahan Kadis Damkarmat Kota Bekasi
Terkait lahan pertanian, terjadi penyesuaian luas dari 324 hektare menjadi 39 hektare, kemudian ditinjau kembali agar selaras dengan kondisi faktual dan kebijakan pusat. Sumber daya mineral dan pertambangan juga diatur ketat, khususnya di Kelurahan Jatisampurna, untuk menjaga jarak dengan permukiman.
“Kebijakan RTRW Kota Bekasi terus disesuaikan untuk menjawab keterbatasan ruang, pengelolaan sampah, banjir, dan kebutuhan masyarakat secara berkelanjutan,” tutup Inayatullah. (Red)