INFODAERAH.COM, JAKARTA – Kejaksaan Negeri Jakarta Barat menyetorkan uang rampasan negara dan denda perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dari kasus perjudian online senilai Rp530.430.217.324,57 ke kas negara. Dana tersebut berasal dari perkara atas nama terpidana Oei Hengky Wiryo.
Penyetoran dilakukan berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat Nomor 773/Pid.Sus/2025/PN Jkt.Brt tertanggal 11 Februari 2026.
Kegiatan berlangsung di Aula Kantor Kejari Jakarta Barat, Jumat (13/3/2026). Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat Nurul Wahida Rifal menyerahkan uang rampasan tersebut secara simbolis kepada Direktur Jenderal Perbendaharaan Negara Kementerian Keuangan RI selaku penerima.
Penyerahan ini menegaskan sinergi antar lembaga dalam memastikan seluruh uang rampasan negara dan denda perkara yang telah diputus pengadilan masuk ke kas negara sesuai ketentuan hukum.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Jakarta Barat Dannie Chaeruddin mengatakan, penyetoran tersebut merupakan bentuk komitmen Kejaksaan dalam mengeksekusi putusan pengadilan secara profesional dan akuntabel.
“Melalui kegiatan ini, Kejaksaan Negeri Jakarta Barat menegaskan komitmennya menjalankan eksekusi putusan pengadilan secara profesional, transparan, dan akuntabel. Seluruh hasil tindak pidana yang telah diputus pengadilan kami kembalikan kepada negara melalui mekanisme penyetoran ke kas negara,” ujar Dannie dalam keterangan tertulisnya.
Baca juga : Kunker Virtual Jelang Idul Fitri 1447 H, Jaksa Agung Tekankan Penegakan Hukum Proaktif dan Berintegritas
Modus Operasi Pencucian Uang
Kejari Jakarta Barat juga mengungkap modus operandi yang dilakukan terpidana dalam perkara tersebut.
Kasus ini bermula pada 2018 ketika Oei Hengky Wiryo bersama Henkie mendirikan PT A2Z Solusindo Teknologi. Dalam struktur perusahaan, Hengky menjabat Komisaris Utama sekaligus investor, sedangkan Henkie menjabat Direktur Utama.
Hengky menjadi pemegang saham mayoritas dengan kepemilikan 60 persen atau senilai Rp300 juta.
Perusahaan tersebut diketahui menjadi beneficial owner dari PT Trans Digital Cemerlang.
Secara administratif, PT A2Z Solusindo Teknologi bergerak di bidang perdagangan besar komputer, perlengkapan komputer, serta konsultasi teknologi informasi.
Sementara PT Trans Digital Cemerlang bergerak pada bisnis portal web dan platform digital komersial, termasuk penerbitan perangkat lunak.
Dalam praktiknya, kedua perusahaan tersebut diduga terafiliasi dengan sejumlah situs judi online.
Sepanjang 2018 hingga Februari 2025, aparat menemukan sejumlah situs perjudian daring yang terhubung dengan jaringan tersebut, antara lain YUKKPLAY54, BetVIVA, ARENASLOT77, loginjptogel77, royal777vip, Juragan Gaming, CBOGAMING, 888Togel, mabukw1n, AQUASLOT, Alexis17, GOKKEN138, UGSLOT, dan HCS77.
Penyidik menemukan bahwa Hengky dan Henkie menggunakan sejumlah perusahaan cangkang untuk menyamarkan asal-usul dana hasil perjudian tersebut.
Dana dari aktivitas judi online kemudian ditempatkan ke beberapa perusahaan sebelum dialirkan ke rekening Hengky dan sejumlah rekening lain yang terafiliasi dengannya.
Vonis Pengadilan
Dalam persidangan, majelis hakim menyatakan Hengky terbukti bersalah melakukan tindak pidana pencucian uang.
Majelis hakim menyatakan perbuatannya melanggar Pasal 4 juncto Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.
Hakim menjatuhkan hukuman pidana penjara selama dua tahun serta denda Rp1 miliar dengan ketentuan subsider 190 hari kurungan.
Selain itu, majelis hakim memutuskan seluruh barang bukti uang senilai Rp530,43 miliar dirampas untuk negara.
Kejari Jakarta Barat kemudian mengeksekusi putusan tersebut dengan menyetorkan dana rampasan melalui mekanisme resmi ke kas negara. Langkah ini sekaligus menjadi bagian dari upaya pemulihan aset negara melalui pengembalian hasil tindak pidana. (Red)