Tiga Hari Buron, Tahanan Kabur Akhirnya Ditangkap di Kampung Beting

Info Daerah - Jumat, 13 Maret 2026 - 22:19 WIB
Tiga Hari Buron, Tahanan Kabur Akhirnya Ditangkap di Kampung Beting
 (Info Daerah)
Penulis
|
Editor

INFODAERAH.COM, KALIMANTAN BARAT – Tim Gerak Cepat gabungan dari Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat dan Kejaksaan Negeri Pontianak menangkap tersangka yang sempat melarikan diri saat proses Tahap II pada Jumat (13/3/2026).

Petugas mengamankan tersangka Apriadi bin Suroto di kawasan Kampung Beting, pinggir Sungai Kapuas, Pontianak. Apriadi ditangkap tanpa perlawanan setelah tiga hari melarikan diri.

Penangkapan ini sekaligus menuntaskan pencarian terhadap seluruh tersangka yang kabur saat proses penyerahan tersangka dan barang bukti atau Tahap II dari penyidik kepada Jaksa Penuntut Umum di Kejari Pontianak pada Selasa (10/3/2026).

Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat melalui Kepala Seksi Penerangan Hukum, I Wayan Gedin Arianta, mengapresiasi kerja cepat tim gabungan yang melibatkan kejaksaan dan kepolisian.

“Tim langsung bergerak setelah menerima informasi adanya tahanan yang melarikan diri. Koordinasi yang baik antara kejaksaan dan kepolisian membuat tersangka berhasil diamankan kembali,” kata Wayan.

Kepala Kejaksaan Negeri Pontianak Agus Eko Purnomo juga mengapresiasi kerja tim yang melakukan pencarian hingga penangkapan tersangka.

Menurut dia, keberhasilan tersebut menunjukkan respons cepat aparat dalam menjaga proses penegakan hukum.

“Kami mengapresiasi kerja keras Tim Gerak Cepat Kejari Pontianak yang didukung Kejati Kalbar dan kepolisian. Dalam waktu tiga hari, tahanan yang sempat kabur berhasil ditangkap kembali sehingga proses hukum dapat dilanjutkan,” ujar Agus.

Baca juga : Kejari Jakbar Setor Rp530 Miliar Uang Rampasan Kasus Judi Online ke Kas Negara

Kronologi Penangkapan

Tim gabungan langsung melakukan pengejaran setelah menerima laporan mengenai tahanan yang melarikan diri.
Petugas kemudian menelusuri sejumlah lokasi yang diduga menjadi tempat persembunyian para tersangka.

Hasil penelusuran menunjukkan dua tahanan berhasil diamankan di Kabupaten Sintang pada 11 Maret 2026. Sementara itu, satu tersangka lain diketahui sempat berpindah ke wilayah Sintang dan Melawi.

Petugas akhirnya mendeteksi keberadaan Apriadi kembali di Kota Pontianak. Tim gabungan kemudian bergerak dan menangkapnya di kawasan Kampung Beting di pinggir Sungai Kapuas.

Setelah penangkapan, petugas langsung membawa tersangka kembali ke Kejari Pontianak untuk melanjutkan proses hukum.

Saat ini tersangka berada dalam pengawasan aparat penegak hukum dan akan menjalani tahapan penuntutan. Kejaksaan juga memastikan pengamanan tahanan diperketat guna mencegah kejadian serupa terulang. (Red)

Tinggalkan Komentar

Close Ads X