Batas Usia Calon Presiden dalam Hukum Pemilu Indonesia
Penulis : Salsa Ardilla Oktavia
Mahasiswi Semester I Program Studi Ilmu Hukum Universitas Pamulang (UNPAM)
Isu mengenai batas usia calon presiden dalam hukum pemilu di Indonesia menjadi perhatian publik karena berkaitan erat dengan prinsip keadilan, kepastian hukum, dan demokrasi konstitusional. Ketentuan ini tidak hanya menyangkut syarat administratif pencalonan, tetapi juga mencerminkan standar kepemimpinan nasional yang diharapkan mampu menjalankan fungsi pemerintahan secara efektif.
Di satu sisi, batas usia dipandang penting untuk menjamin tingkat kedewasaan, pengalaman, dan kapasitas kepemimpinan calon presiden. Namun di sisi lain, perubahan atau penafsiran terhadap ketentuan tersebut, terutama jika dilakukan secara mendadak, berpotensi menimbulkan persepsi bahwa hukum dimanfaatkan untuk kepentingan tertentu. Dalam konteks ini, hukum berisiko kehilangan fungsinya sebagai instrumen keadilan dan justru bergeser menjadi alat legitimasi kekuasaan.
Dalam kerangka hukum yang berlaku, pengaturan mengenai syarat calon presiden berlandaskan pada Pasal 6 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyatakan bahwa syarat-syarat calon presiden diatur lebih lanjut dalam undang-undang. Ketentuan tersebut kemudian dijabarkan dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, khususnya Pasal 169 huruf q, yang menetapkan bahwa calon presiden dan wakil presiden harus berusia sekurang-kurangnya 40 (empat puluh) tahun.
Namun demikian, dinamika hukum berkembang setelah adanya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang memberikan penafsiran bahwa batas usia minimal tersebut dapat dikecualikan bagi seseorang yang pernah atau sedang menjabat sebagai kepala daerah yang dipilih melalui pemilihan umum. Putusan Mahkamah Konstitusi ini bersifat final dan mengikat sebagaimana diatur dalam Pasal 24C ayat (1) UUD 1945, sehingga menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari sistem hukum yang berlaku.
Putusan tersebut tidak hanya menimbulkan dinamika hukum, tetapi juga membuka ruang perdebatan terkait batas kewenangan Mahkamah Konstitusi. Dalam perspektif teori hukum, Mahkamah pada dasarnya berperan sebagai negative legislator, yaitu membatalkan norma yang bertentangan dengan konstitusi. Namun, dalam putusan ini, Mahkamah cenderung melampaui fungsi tersebut dengan membentuk norma baru melalui pengecualian terhadap batas usia. Kondisi ini berimplikasi pada potensi melemahnya prinsip kepastian hukum karena norma yang sebelumnya bersifat umum menjadi bersifat kondisional.
Selain itu, pengecualian terhadap kepala daerah juga menimbulkan persoalan dalam prinsip persamaan di hadapan hukum (equality before the law). Tidak semua warga negara memiliki kesempatan yang sama untuk menjadi kepala daerah, sehingga ketentuan ini berpotensi menciptakan ketidaksetaraan dalam hak politik. Dalam kerangka keadilan konstitusional, kondisi tersebut dapat dipandang sebagai bentuk perlakuan yang tidak sepenuhnya adil.
Lebih lanjut, putusan ini juga memunculkan diskursus mengenai pentingnya menjaga independensi dan etika lembaga peradilan. Dalam negara hukum modern, independensi tidak hanya diukur dari aspek formal, tetapi juga dari persepsi publik terhadap integritas lembaga tersebut. Oleh karena itu, setiap putusan yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan harus dihindari guna menjaga kepercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan.
Dalam perspektif negara hukum (rechtstaat), setiap peraturan perundang-undangan, termasuk hukum pemilu, harus disusun dan diterapkan berdasarkan asas kepastian hukum, keadilan, kemanfaatan, serta persamaan di hadapan hukum. Pemilu sebagai sarana kedaulatan rakyat sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 1 ayat (2) UUD 1945 menuntut adanya regulasi yang tidak hanya sah secara formal, tetapi juga adil secara substantif.
Oleh karena itu, setiap perubahan atau penafsiran terhadap norma pemilu harus dilakukan secara hati-hati, transparan, dan melibatkan partisipasi publik agar tidak menimbulkan ketidakpercayaan masyarakat terhadap sistem demokrasi.
Menurut pandangan penulis, ketentuan batas usia calon presiden tetap relevan untuk menjaga kualitas kepemimpinan nasional karena berkaitan dengan kematangan emosional, pengalaman, dan kapasitas pengambilan keputusan strategis. Namun, penerapannya harus dilakukan secara konsisten dan tidak diskriminatif.
Apabila perubahan terhadap ketentuan tersebut dianggap perlu, maka perubahan tersebut sebaiknya dilakukan jauh sebelum tahapan pemilu dimulai, melalui mekanisme legislasi yang sah, serta dengan melibatkan partisipasi masyarakat secara luas. Hal ini penting untuk menjaga integritas hukum dan mencegah munculnya persepsi bahwa hukum digunakan sebagai alat untuk melegitimasi kepentingan kekuasaan.
Dengan demikian, pemerintah bersama lembaga legislatif sebagai pembentuk undang-undang perlu menyusun dan menegakkan ketentuan batas usia calon presiden secara tegas, konsisten, dan berorientasi pada kepentingan umum. Setiap perubahan aturan pemilu idealnya dilakukan secara terbuka dan partisipatif guna menciptakan kepastian hukum serta menjamin persaingan politik yang adil.
Selain itu, peran aktif masyarakat dan lembaga negara sangat diperlukan dalam mengawal jalannya demokrasi dengan menjunjung tinggi etika, independensi hukum, dan partisipasi publik demi terjaganya kualitas pemilu yang berintegritas. (***)