INFODAERAH.COM, KAB.LEBAK – Keluhan nasabah Koperasi Nusantara (Kopnus) cabang Kantor Pos Rangkasbitung terkait jaminan pinjaman yang belum kembali mengudang pertanyaan dari sisi hukum. Ketua Bidang Hukum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Ormas Jayagati Banten, Martinus Nababan, menilai kondisi tersebut berpotensi melanggar hukum perdata hingga pidana.
Martinus menegaskan, jaminan dalam perjanjian utang bersifat accessoir atau mengikuti utang pokok. Karena itu, ketika utang lunas, hak atas jaminan seharusnya gugur secara otomatis.
“Dalam hukum perdata, jaminan bergantung pada utang pokok. Saat utang lunas, penguasaan atas jaminan tidak lagi memiliki dasar hukum,” kata Martinus, Sabtu (28/3/2026).
Berpotensi Jadi Perbuatan Melawan Hukum
Ia menilai, tidak ada alasan hukum bagi kreditur untuk tetap menahan dokumen milik debitur setelah pelunasan. Tindakan tersebut justru menunjukkan penyimpangan dari prinsip kepastian hukum.
Menurut Martinus, penahanan jaminan tidak hanya masuk kategori wanprestasi, tetapi juga dapat berkembang menjadi perbuatan melawan hukum karena adanya penguasaan tanpa hak.
“Jika dibiarkan, praktik ini berpotensi menciptakan standar keliru dalam hubungan antara nasabah dan lembaga pembiayaan,” ujarnya.
Ia mengingatkan, kondisi tersebut dapat melemahkan fungsi hukum sebagai alat perlindungan bagi masyarakat. Dalam relasi yang timpang, nasabah berisiko berada pada posisi yang dirugikan.
Selain itu, Martinus membuka kemungkinan adanya unsur pidana apabila ditemukan itikad tidak baik.
“Penguasaan benda yang awalnya sah bisa berubah menjadi melawan hukum ketika tidak dikembalikan setelah haknya berakhir. Dalam konteks ini, terdapat potensi penggelapan sebagaimana Pasal 372 KUHP,” ucapnya.
Martinus mendorong otoritas terkait untuk segera melakukan pengawasan agar kasus serupa tidak terulang.
“Negara perlu hadir menjaga keseimbangan hubungan hukum. Tanpa pengawasan, kasus seperti ini dapat menjadi preseden buruk dalam praktik pembiayaan,” katanya.
Sebelumnya, seorang nasabah Kopnus berinisial SR mengaku belum menerima kembali jaminan pinjamannya meski telah melunasi kewajiban sejak November 2025.
SR, seorang lanjut usia, kembali mendatangi kantor koperasi di lingkungan PT Pos Indonesia Rangkasbitung pada Jumat (27/3/2026). Ia menanyakan keberadaan jaminan berupa Surat Keputusan Pensiun (Skep).
Kepada wartawan, SR menyatakan kebingungannya karena dokumen tersebut belum dikembalikan.
“Kalau dihitung dari angsuran 18 bulan sejak 13 Mei 2024, seharusnya sudah lebih dari empat bulan sejak pelunasan. Tapi jaminan belum juga saya terima,” ujarnya.
Pihak koperasi menyatakan proses pengembalian masih berjalan. Pegawai Kopnus bernama Mila menyebut dokumen jaminan masih dalam antrean di kantor pusat.
“Jaminan masih dalam proses antrean ke cabang,” kata Mila melalui pesan singkat.
Ia menjelaskan, durasi pengembalian bergantung pada sumber pendanaan pinjaman. Dalam kasus ini, pinjaman SR disebut berasal dari KB Bukopin.
Namun, pihak koperasi belum memberikan penjelasan lebih lanjut terkait standar waktu pengembalian maupun mekanisme pengalihan jaminan. (*)