Kejagung Periksa Mantan Pejabat Nunukan Terkait Kasus Tambang PT CCM

      Info Daerah - 13 Oktober 2026
      Kejagung Periksa Mantan Pejabat Nunukan Terkait Kasus Tambang PT CCM
      Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna

      INFODAERAH.COM, JAKARTA – Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa dua saksi terkait dugaan korupsi pertambangan batu bara PT CCM di Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara.

      Pemeriksaan berlangsung pada Selasa (13/10/2026). Perkara ini berkaitan dengan kegiatan pertambangan PT CCM selama periode 2013–2025.

      Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menjelaskan bahwa penyidik memeriksa kedua saksi untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi berkas perkara.

      Kedua saksi tersebut berasal dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Pemerintah Kabupaten Nunukan. Mereka masing-masing berinisial MS dan JM.

      MS merupakan pihak dari Kementerian Lingkungan Hidup. Sementara itu, JM adalah mantan kepala dinas di Kabupaten Nunukan.

      “Proses penyidikan juga dilaksanakan secara profesional, independen, dan akuntabel dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah dan prinsip kehati-hatian,” ujar Anang.

      Kejati Kaltara Pernah Geledah Lima Kantor

      Sebelumnya, pada 11 Februari 2026, Tim Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Kalimantan Utara (Kejati Kaltara) menggeledah lima kantor terkait penyelidikan dugaan korupsi sektor pertambangan.

      Lima lokasi tersebut meliputi empat kantor dinas di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara dan satu kantor perwakilan pengawasan pertambangan mineral dan batu bara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

      Penyidik mendatangi kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Dinas Kehutanan, Dinas Lingkungan Hidup, serta Dinas ESDM Provinsi Kalimantan Utara.

      Penggeledahan tersebut bertujuan mencari dan menemukan alat bukti serta barang bukti terkait dugaan tindak pidana korupsi di sektor pertambangan.

      Penyidik Dalami Izin Operasional PT CCM

      Selain penggeledahan, penyidik Kejati Kaltara juga memeriksa sejumlah saksi yang sebelumnya tidak memenuhi panggilan pemeriksaan pada 8–12 Juni 2026.

      Pemeriksaan tersebut berlangsung di Gedung Bundar JAM PIDSUS Kejaksaan Agung, Jakarta.

      Aspidsus Kejati Kaltara, Samiaji Zakaria, menjelaskan bahwa penyidik mendalami mekanisme perizinan operasional pertambangan hingga pelayaran PT CCM.

      “Pada pokoknya para saksi dimintai keterangan terkait dengan bagaimana mekanisme izin operasional pertambangan hingga izin operasional pelayaran yang dilakukan oleh PT CCM selama kurun waktu tahun 2013–2025,” ungkap Samiaji saat itu.

      Penyidikan ini bertujuan mengungkap dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan pertambangan PT CCM di Kabupaten Nunukan. Hingga kini, proses hukum harus tetap mengedepankan asas praduga tidak bersalah.

      Tinggalkan Komentar