Kejari Bekasi Usut Dugaan Penyimpangan Subsidi Upah 2025

      Info Daerah - 17 Oktober 2026
      Kejari Bekasi Usut Dugaan Penyimpangan Subsidi Upah 2025
      Kepala Seksi Intelijen Kejari Kota Bekasi, Ryan Anugerah.

      INFODAERAH.COM, KOTA BEKASI – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bekasi menyelidiki dugaan penyimpangan penyaluran Bantuan Subsidi Gaji (BSG) tahun anggaran 2025.

      Program ini menyasar pekerja dengan penghasilan di bawah Upah Minimum Provinsi (UMP). Namun, sejumlah temuan mengindikasikan dugaan penyalahgunaan data penerima bantuan.

      Kepala Seksi Intelijen Kejari Kota Bekasi, Ryan Anugerah, menyebut alokasi bantuan sebesar Rp600.000 per tahun untuk puluhan ribu pekerja. Pihaknya menduga oknum tertentu memanfaatkan bantuan tersebut.

      “Penyalurannya banyak yang tidak sampai ke tangan pekerja. Bantuan tersebut sebenarnya cair, tetapi diduga dimanfaatkan oleh oknum. Dalam daftar penerima, kami menemukan adanya data fiktif, warga yang sudah pensiun, bahkan yang sudah meninggal dunia,” ujar Ryan, Jumat (18/10/2026).

      Kejari Temukan Indikasi Data Penerima Fiktif

      Berdasarkan data awal, kuota penerima bantuan di Kota Bekasi mencapai lebih dari 60.000 pekerja. Kejari Kota Bekasi kini mendalami indikasi penyimpangan dalam penyaluran bantuan tersebut.

      Ryan menjelaskan, penanganan kasus ini melibatkan koordinasi dengan Kejaksaan Agung. Kejari Kota Bekasi menangani pengusutan untuk wilayah setempat.

      “Persoalan ini sebenarnya sudah masuk ranah nasional, tetapi khusus untuk wilayah Kota Bekasi, kami yang menanganinya secara langsung. Kami juga akan mendalami keterkaitan lembaga penyalur dan mitra kerja,” kata Ryan.

      Penyidik juga akan mendalami peran sejumlah lembaga yang berkaitan dengan program tersebut. Lembaga itu meliputi Kementerian Ketenagakerjaan, BPJS Ketenagakerjaan, dan PT Pos Indonesia.

      Penyidik Periksa Sampel Penerima Bantuan

      Untuk mendalami dugaan penyimpangan, tim Kejari Kota Bekasi melakukan pemeriksaan terhadap perwakilan warga. Pemeriksaan berlangsung di Kantor Kecamatan Bekasi Barat pada 14 Oktober 2026.

      Camat Bekasi Barat, Andi Kristianto, membenarkan kegiatan pemeriksaan tersebut. Menurutnya, pihak kejaksaan menggunakan ruang rapat kecamatan untuk memeriksa sejumlah warga.

      “Pihak kejaksaan meminjam ruang rapat di kecamatan untuk pemeriksaan perwakilan warga Kecamatan Bekasi Barat sebagai sampel terkait penerimaan bantuan sosial tahun 2025,” ungkap Andi.

      Pemeriksaan tersebut menjadi bagian dari pendalaman terhadap penyaluran bantuan tahun anggaran 2025. Kejari Kota Bekasi masih perlu menelusuri data penerima dan aliran dana untuk memastikan ada atau tidaknya penyimpangan.

      (Red)

      Tinggalkan Komentar