Pemkab Bekasi Reaktivasi Bertahap PBI JKN, 77 Ribu Kepesertaan Sempat Dinonaktifkan

Info Daerah - Rabu, 14 Januari 2026 - 10:07 WIB
Pemkab Bekasi Reaktivasi Bertahap PBI JKN, 77 Ribu Kepesertaan Sempat Dinonaktifkan
Kepala Dinas Sosial Kabupaten Bekasi, dr. Alamsyah (Doc bekasikab) (Info Daerah)
Penulis
|
Editor

INFODAERAH.COM, KAB.BEKASI – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi melakukan reaktivasi kepesertaan Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) secara bertahap. Langkah ini dilakukan untuk memastikan masyarakat kurang mampu tetap memperoleh akses layanan kesehatan di tengah proses penataan data kepesertaan.

Kepala Dinas Sosial Kabupaten Bekasi, Alamsyah, mengatakan hingga kini jumlah pasti warga terdampak penonaktifan PBI belum seluruhnya terhimpun. Namun, pada Desember 2025 tercatat sekitar 77 ribu kepesertaan PBI dinonaktifkan. Meski demikian, Pemkab Bekasi telah menyiapkan basis data terverifikasi dan tervalidasi (verval) lebih dari 400 ribu data sebagai dasar reaktivasi.

Baca jugaSekda Bekasi Pastikan Penanganan Banjir dan Logistik di Huripjaya

“Karena kita memiliki data yang sudah diverifikasi, kepesertaan PBI dapat diaktifkan kembali secara bertahap. Pada bulan ini sekitar 17 ribu peserta sudah diaktifkan kembali,” kata Alamsyah, Selasa (13/1/2026).

Alamsyah mengakui masih terdapat persoalan terkait desil kepesertaan. Sejumlah warga yang secara kondisi ekonomi tergolong tidak mampu masih berada pada desil 6 dan belum masuk dalam kategori desil 1 hingga 5. Untuk itu, pemerintah daerah membuka ruang perbaikan dan pemutakhiran data melalui Mal Pelayanan Publik (MPP), Dinas Sosial, serta operator pendataan di tingkat desa.

“Melalui proses validasi dan perbaikan data, desil kepesertaan bisa diturunkan. Saat ini setiap hari ada sekitar 40 hingga 50 data yang berhasil diturunkan desilnya,” ujarnya.

Baca jugaSekolah Rakyat Kabupaten Bekasi Dibangun di Lahan 5,4 Hektare, Rampung 2026

Untuk tahun 2026, Pemerintah Kabupaten Bekasi menargetkan sekitar 700 ribu warga masuk dalam kepesertaan PBI yang dibiayai melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Target tersebut disebut telah tercapai. Bahkan, Sekretaris Daerah Kabupaten Bekasi mendorong peningkatan jumlah peserta hingga 900 ribu jiwa.

“Jika bisa mencapai 900 ribu peserta, beban pembiayaan melalui APBD akan semakin berkurang. Tetap ada porsi APBD, namun lebih kecil, sekitar 400 hingga 500 ribu peserta. Dengan begitu, cakupan Universal Health Coverage Kabupaten Bekasi tetap terjaga,” kata Alamsyah.

Baca jugaPemkab Bekasi Luncurkan Aplikasi Perizinan Satu Pintu, Permudah Investasi dan Pangkas Birokrasi

Ia menambahkan, salah satu tujuan pengalihan peserta PBI adalah meringankan beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) melalui penjaminan PBI JKN yang dibiayai APBN.

“Harapannya penjaminan ini dapat dialihkan ke PBI JKN APBN agar beban APBD lebih ringan,” ujarnya.
Menurut Alamsyah, kuota dari pemerintah pusat masih memungkinkan untuk pengalihan peserta. Saat ini tercatat sebanyak 311.074 peserta PBI yang dibiayai Pemkab Bekasi berpeluang dialihkan ke skema PBI APBN.

“Kuota masih tersedia. Insya Allah peserta PBI Pemda sebanyak 311.074 jiwa itu bisa dialihkan,” katanya.
Berdasarkan data hingga Desember 2025, jumlah peserta PBI yang dibiayai APBD Kabupaten Bekasi mencapai 691.245 jiwa dengan kebutuhan anggaran sebesar Rp313,82 miliar. Pengalihan 311.074 peserta ke PBI APBN diperkirakan dapat menghemat anggaran daerah hingga Rp141,103 miliar. (Red)

Tinggalkan Komentar

Close Ads X