Kejati Sumsel Bongkar KUR Fiktif Rp3,9 Miliar, Modus 16 Debitur Terkuak

Info Daerah - Rabu, 29 April 2026 - 10:32 WIB
Kejati Sumsel Bongkar KUR Fiktif Rp3,9 Miliar, Modus 16 Debitur Terkuak
 (Info Daerah)
Penulis
|
Editor

INFODAERAH.COM, SUMATERA SELATAN – Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan menetapkan tiga tersangka dalam perkara dugaan korupsi Kredit Usaha Rakyat (KUR) di salah satu bank pemerintah cabang Martapura, Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur, periode 2020–2023.

Dua tersangka langsung menjalani penahanan. Sementara satu tersangka tidak ditahan karena tengah menunaikan ibadah haji.

“(Tersangka) atas nama SF karena hari ini berangkat menunaikan ibadah haji, maka kepada yang bersangkutan kami masih berikan dispensasi untuk tidak ditahan, tapi sudah ada penjamin dari keluarga dan dari pihak bank,” ujar Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumsel, Dr Ketut Sumedana dalam keterangan pers di Ruang Media Center Kejati Sumsel, Palembang, Selasa 28 April 2025.

Baca jugaEmpat Pejabat Kejati Sumsel Dilantik, Ini Pesan Ketut Sumedana

Ketiga tersangka masing-masing berinisial KS selaku pemimpin bank pemerintah cabang Martapura periode 2021–2022, SF yang menjabat pada 2022–2024, serta FS sebagai pengguna dana KUR.

Penyidik mengumpulkan alat bukti yang cukup sebelum menetapkan status tersangka. Tim juga memeriksa 41 saksi dari unsur swasta dan perbankan.

Sebelumnya, ketiga orang tersebut berstatus saksi.Hasil pemeriksaan menunjukkan keterlibatan mereka dalam perkara ini sehingga penyidik meningkatkan status menjadi tersangka.

Kajati Sumsel menyebut perbuatan para tersangka diduga menimbulkan kerugian negara sekitar Rp3,9 miliar.

Program KUR merupakan fasilitas pembiayaan bersubsidi dari pemerintah untuk mendukung usaha masyarakat. Namun, dana tersebut diduga diselewengkan oleh para tersangka untuk kepentingan pribadi.

Dalam penyelidikan, KS dan SF diduga mengarahkan penyelia kredit dan penyelia legal untuk memerintahkan analis kredit, analis risiko, dan account officer menyiapkan dokumen kelayakan usaha milik tersangka.

Modus yang digunakan melibatkan 16 debitur sebagai pengaju kredit untuk proyek tertentu.

“Hasil klarifikasi teman-teman penyidik, ke 16 orang yang kredit KUR ini menyatakan sama sekali tidak pernah menerima kredit dan posisi kredit pada hari ini adalah dalam kondisi macet total alias tidak terbayarkan,” ungkap Kajati.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Selain itu, penyidik juga menerapkan Pasal 22 undang-undang yang sama dengan juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP serta mengaitkannya dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026. (Red)

Tinggalkan Komentar

Close Ads X