INFODAERAH.COM, JAKARTA – Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Saldi Isra mengkritik pernyataan Kepala BNPB Letjen TNI Suharyanto yang sebelumnya menyebut bahwa bencana banjir dan longsor di Sumatera “hanya ramai di media sosial”.
Baca juga : Banggar DPR RI : Pemerintah Dapat Gunakan Dana On Call Rp4 T untuk Bencana Sumatera
Dalam sidang pengujian materiil Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia, di Jakarta, Rabu (3/12/2025), Saldi mempertanyakan kembali kualitas proses seleksi perwira tinggi (pati) TNI yang ditempatkan di kementerian atau lembaga negara.
“Saya sebenarnya merasa sedih dengan pernyataan seorang perwira tinggi soal bencana di Sumatera Barat. Kita jadi berpikir apakah proses seleksi itu dilakukan dengan benar atau tidak. Masa bencana dikatakan hanya ributnya di medsos saja,” ujar Saldi dikutif dari You Tube MK, Kamis (04/12/2025).
Baca juga : Hiswana Migas Pastikan Harga LPG 3 Kg Di Agen dan Pangkalan Sesuai HET
Menurut Saldi, pernyataan tersebut seharusnya menjadi bahan evaluasi terkait penempatan TNI aktif di jabatan strategis.
“Itu seharusnya membuat kita berpikir, apakah seleksinya benar atau tidak. Kok bisa bencana disebut hanya keributan di media sosial,” kata dia (Red)