INFODAERAH.COM, JAKARTA – Mahkamah Konstitusi menegaskan bahwa frasa “kerugian negara” dalam Undang-Undang Administrasi Pemerintahan harus dimaknai sebagai “kerugian keuangan negara”. Penegasan ini bertujuan menghindari ketidakpastian hukum akibat perbedaan istilah dalam satu rangkaian norma.
Putusan tersebut dibacakan dalam Sidang Pengucapan Putusan Nomor 66/PUU-XXIV/2026 yang dipimpin Ketua MK Suhartoyo, Rabu (29/4/2026), di Jakarta.
Mahkamah menilai penggunaan frasa “kerugian negara” dalam Pasal 20 ayat (5) dan ayat (6) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tidak selaras dengan ketentuan lain dalam pasal yang sama yang menggunakan istilah “kerugian keuangan negara”.
Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menjelaskan, secara substansial kedua istilah tersebut memiliki cakupan berbeda. “Kerugian negara” memiliki makna lebih luas karena dapat mencakup aset negara maupun lingkungan hidup, sementara “kerugian keuangan negara” terbatas pada aspek finansial.
Ketidakselarasan Norma Picu Ketidakpastian
Mahkamah menilai ketidaksesuaian rujukan antar-ayat dalam pasal tersebut menimbulkan ketidakharmonisan norma. Pasal 20 ayat (5) dan ayat (6) merujuk pada ayat (2) huruf c dan ayat (4), yang justru menggunakan istilah “kerugian keuangan negara”.
Karena itu, Mahkamah menyatakan frasa “kerugian negara” dalam dua ayat tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai sebagai “kerugian keuangan negara”.
Dengan pemaknaan ini, Mahkamah menilai akan tercipta sinkronisasi dan koherensi antar norma dalam undang-undang tersebut.
Permohonan Dikabulkan Sebagian
Permohonan uji materi yang diajukan delapan pemohon dikabulkan sebagian. Mahkamah menyatakan dalil terkait ketidakpastian hukum beralasan, namun tidak seluruh argumentasi pemohon diterima.
Enny menegaskan, ketidakjelasan istilah tersebut memang berpotensi melanggar jaminan kepastian hukum sebagaimana diatur dalam UUD 1945.
Dorong Tata Kelola Pemerintahan yang Lebih Baik
Dalam pertimbangan terpisah, Hakim Konstitusi Arsul Sani menyebutkan bahwa penyelesaian kerugian keuangan negara pada dasarnya berada dalam ranah administrasi. Adapun jalur pidana, termasuk tindak pidana korupsi, menjadi upaya terakhir (ultimum remedium).
Menurut dia, ketentuan dalam UU Administrasi Pemerintahan justru dirancang untuk memperkuat tata kelola pemerintahan yang baik sekaligus mencegah praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme.
Dengan demikian, Mahkamah menilai tidak terdapat inkonsistensi dalam norma Pasal 16 ayat (6) sebagaimana didalilkan pemohon.
Dalil Lain Ditolak
Mahkamah juga menolak dalil pemohon terkait penggunaan kata “keuangan” dalam sejumlah pasal lain. Menurut Mahkamah, ketentuan tersebut tidak melanggar prinsip kesetaraan di hadapan hukum maupun jaminan hak konstitusional warga negara.
Permohonan dinilai tidak beralasan secara hukum untuk bagian tersebut.
Latar Belakang Perkara
Permohonan ini diajukan karena adanya ketidaksinkronan istilah dalam satu pasal yang sama. Pemohon menilai perbedaan antara “kerugian negara” dan “kerugian keuangan negara” menimbulkan ketidakjelasan norma.
Dalam argumentasinya, pemohon menyebut istilah “kerugian negara” lebih lazim digunakan dalam rezim administrasi yang berorientasi pada pemulihan. Sementara “kerugian keuangan negara” kerap digunakan dalam konteks hukum pidana, khususnya korupsi.
Mahkamah pada akhirnya memilih pendekatan harmonisasi norma untuk menjamin kepastian hukum. (Red)