INFODAERAH.COM, JAKARTA – Pemerintah menegaskan komitmen untuk menghormati proses hukum yang terkait dengan kasus yang menimpa Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Silmy Karim.
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyatakan pemerintah mendukung penuh upaya penegakan hukum dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.
“Pemerintah menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Pada kesempatan ini kami juga menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada seluruh aparat penegak hukum, baik Kejaksaan, Kepolisian, maupun Komisi Pemberantasan Korupsi yang terus bekerja keras dalam upaya bersama memerangi tindak pidana korupsi,” ujar Menteri Sekretaris Negara dalam keterangannya di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Kamis (4/6/2026).
Prasetyo mengatakan Presiden Prabowo Subianto telah menandatangani surat pemberhentian Silmy Karim dari jabatan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan. Pemerintah memastikan langkah tersebut tidak mengganggu jalannya pemerintahan maupun pelayanan kepada masyarakat.
“Kami sudah berkoordinasi dengan Menteri IMIPAS untuk memastikan peristiwa ini tidak boleh mengganggu sama sekali pelayanan-pelayanan kepada masyarakat yang itu ada di bawah naungan Kementerian IMIPAS. Saya kira demikian,” jelas Menteri Pras.
Menurut Prasetyo, pemberantasan korupsi menjadi salah satu agenda utama pemerintahan Presiden Prabowo. Presiden terus mengingatkan seluruh jajaran pemerintah untuk menjaga integritas, memperkuat tata kelola pemerintahan yang baik, serta melakukan pembenahan di lingkungan kerja masing-masing.
“Dan di dalam berbagai kesempatan beliau berulang kali menyampaikan bahwa salah satu yang harus kita pastikan semuanya adalah kita harus perang melawan korupsi,” ungkapnya. (Red)