PH Korban Soroti Dugaan Intervensi Penyidikan Penganiayaan Lansia Kemensos

      Info Daerah - 17 Juli 2026
      PH Korban Soroti Dugaan Intervensi Penyidikan Penganiayaan Lansia Kemensos
      Kuasa hukum korban, Deltawan Telaumbanua, S.H. (kanan), bersama Raffidun Lubis menunjukkan Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) terkait dugaan penganiayaan yang kini ditangani Satreskrim Polres Metro Bekasi Kota.

      INFODAERAH.COM, KOTA BEKASI – Dugaan intervensi terhadap proses penyidikan kasus penganiayaan seorang lanjut usia (lansia) di Sentra Terpadu Pangudi Luhur (STPL) Kementerian Sosial, Bekasi Timur, menjadi sorotan. Pendamping hukum korban mempertanyakan sikap seorang pejabat STPL yang diduga tidak mendukung pemenuhan undangan klarifikasi penyidik. Kondisi itu dikhawatirkan dapat menghambat pengungkapan fakta hukum dan mengganggu proses penegakan hukum yang objektif.

      Pendamping hukum korban, Deltawan Telaumbanua, S.H., menilai seluruh pihak seharusnya mendukung proses penyidikan dengan memfasilitasi pihak yang menerima undangan klarifikasi penyidik Satreskrim Polres Metro Bekasi Kota. Menurutnya, langkah tersebut penting agar penyidik dapat mengungkap fakta secara

      Dugaan Intervensi Jadi Sorotan

      Deltawan mengatakan pejabat STPL berinisial Jaswadi semestinya membantu kelancaran proses penyidikan di Polres Metro Bekasi, bukan justru menghambatnya. Ia menegaskan setiap pihak wajib menghormati proses hukum yang sedang berjalan.

      “Sangat mengecewakan apabila ada dugaan intervensi terhadap undangan klarifikasi dari penyidik. Sebelumnya yang bersangkutan telah menyatakan kesediaannya untuk menghadirkan pihak lain yang diduga terlibat guna memenuhi pemanggilan tersebut,” ujar Deltawan, kepada awak media, kamis (16/07/2026).

      Ia menilai, apabila dugaan intervensi itu benar terjadi, tindakan tersebut tidak sejalan dengan prinsip penegakan hukum yang profesional, independen, dan transparan.

      PH Korban Pertanyakan Lambatnya Penyidikan

      Deltawan menjelaskan perkara dugaan penganiayaan terhadap kliennya, Raffidun Lubis (61), telah dilaporkan ke Polres Metro Bekasi Kota dengan Laporan Polisi Nomor LP/B/19938/XII/2025/SPKT/Polres Metro Bekasi Kota/Polda Metro Jaya tertanggal 18 Desember 2025.

      Dalam laporan tersebut, korban melaporkan dugaan tindak pidana penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351 KUHP dan/atau Pasal 55 KUHP. Peristiwa itu diduga terjadi pada 6 November 2025 di Sentra Terpadu Pangudi Luhur (STPL) Kementerian Sosial, Bekasi Timur, Kota Bekasi.

      Menurut isi laporan, korban dan terlapor sama-sama merupakan penghuni STPL. Pelapor menduga terlapor memukulnya menggunakan tongkat besi hingga mengakibatkan luka memar pada mata kanan, hidung, dan tangan kanan. Laporan itu juga memuat dugaan adanya pembiaran oleh petugas STPL saat peristiwa tersebut berlangsung.

      Namun, hingga pertengahan Juli 2026, menurut Deltawan, proses penyidikan di Satreskrim Polres Metro Bekasi Kota belum menunjukkan perkembangan yang signifikan.

      Karena itu, ia mempertanyakan lambatnya penanganan perkara dan berharap penyidik segera memberikan kepastian hukum.

      “Jangan sampai masyarakat menilai penegakan hukum di Indonesia tajam ke bawah dan tumpul ke atas. Di hadapan hukum semua warga negara memiliki kedudukan yang sama,” tegasnya.

      Minta Penanganan Transparan

      Pendamping hukum korban menegaskan pihaknya telah menempuh seluruh prosedur hukum sesuai ketentuan yang berlaku. Ia berharap penyidik menangani perkara tersebut secara profesional, independen, dan transparan sehingga seluruh fakta hukum dapat terungkap di persidangan.

      Deltawan memastikan pihaknya akan terus mengawal proses hukum hingga perkara memperoleh putusan yang berkekuatan hukum tetap.

      “Kami akan terus mengawal perkara ini sampai proses persidangan agar seluruh fakta terungkap secara terang dan setiap pihak yang terbukti bersalah mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” pungkasnya.

      Hingga berita ini diterbitkan, awak media masih berupaya memperoleh konfirmasi dan tanggapan resmi dari pihak STPL Kemensos Bulak Kapal, termasuk pejabat yang disebutkan dalam pernyataan pendamping hukum korban sebagai bagian dari prinsip keberimbangan pemberitaan. (Red)

      Tinggalkan Komentar