Gawat! Kuasa Hukum JHS Bongkar Dugaan Aliran Dana Pungli MCK ke Pejabat Disdagperin

      Info Daerah - 15 Juli 2026
      Gawat! Kuasa Hukum JHS Bongkar Dugaan Aliran Dana Pungli MCK ke Pejabat Disdagperin
      Kuasa hukum JHS, Bambang Sunaryo, memberikan keterangan kepada wartawan usai mendampingi kliennya menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Negeri Kota Bekasi, Rabu (15/7/2026).

      INFODAERAH.COM, KOTA BEKASI – Sesaat sebelum Juhasan (JHS) digiring petugas menuju mobil tahanan, kuasa hukumnya, Bambang Sunaryo, berdiri di hadapan puluhan wartawan dan secara terbuka membeberkan dugaan aliran dana dalam kasus dugaan pungutan liar (pungli) pengadaan dan pengelolaan MCK di Pasar Bantargebang.

      Pernyataan itu disampaikan usai penyidik Kejaksaan Negeri Kota Bekasi menetapkan JHS sebagai tersangka, Rabu (15/7/2026).

      Bambang mengatakan, penyidik awalnya memeriksa JHS sebagai saksi. Namun, setelah pemeriksaan selesai, penyidik menetapkan kliennya sebagai tersangka dan langsung melakukan penahanan.

      Menurut Bambang, penyidik menduga JHS melakukan pungli sebesar Rp80 juta. Ia mengklaim uang tersebut digunakan untuk membangun tempat pembuangan sampah sementara (TPS), memperbaiki jalan di kawasan pasar, serta membenahi fasilitas MCK.

      Klaim Aliran Dana ke Pejabat

      Bambang juga mengklaim sebagian dana tersebut mengalir kepada sejumlah pejabat di lingkungan Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagperin) Kota Bekasi.

      Menurut dia, Kepala Disdagperin berinisial I menerima Rp5 juta, Sekretaris Dinas berinisial R menerima Rp15 juta, dan Kepala Pasar Bantargebang berinisial F menerima Rp10 juta.

      “Saya ulangi lagi, Rp80 juta itu diminta. Kadis berinisial I menerima Rp5 juta, Sekdis berinisial R menerima Rp15 juta, Saudara F menerima Rp10 juta. Sisanya sekitar Rp60 juta digunakan untuk membangun TPS dan memperbaiki jalan,” ujar Bambang.

      Bambang juga mengklaim proyek revitalisasi Pasar Bantargebang senilai sekitar Rp42 miliar lebih tidak beres. Menurut dia, JHS mengambil inisiatif membangun TPS, merapikan fasilitas MCK, serta membenahi jalan yang becek.

      “Saudara J ini mengambil inisiatif untuk membangun TPS, merapikan WC, dan membangun jalan yang becek. Uang itu pun sudah dikembalikan. Kerugian Rp80 juta sudah dikembalikan. Tapi hari ini klien kami dipanggil sebagai saksi, langsung ditetapkan tersangka, langsung ditahan,” katanya.

      Bambang kemudian meminta Kejaksaan Negeri Kota Bekasi menahan tiga pejabat yang, menurut dia, menerima aliran dana tersebut.

      “Saya minta kepada Kejaksaan Negeri Kota Bekasi untuk Kepala Dinas berinisial I, Sekretaris Dinas berinisial R, serta Kepala Pasar berinisial F juga ikut ditahan. Karena menerima dana yang nilainya sudah saya sebutkan,” ujarnya.

      Kejari Dalami Dugaan Keterlibatan Pihak Lain

      Menanggapi pernyataan kuasa hukum JHS, Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kota Bekasi Ryan Anugrah, S.H., M.H., mengatakan penyidikan kasus dugaan pungli pengadaan dan pengelolaan MCK di Pasar Bantargebang masih terus berjalan.

      Ryan, yang didampingi Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Febrianto Ary Kustiawan, S.H., M.Si., menegaskan penyidik akan mendalami setiap informasi yang muncul selama proses penyidikan.

      “Penyidikan masih terus berjalan. Apabila ditemukan alat bukti yang cukup terkait adanya pihak lain yang menerima atau menikmati aliran dana maupun memiliki peran dalam perkara ini, penyidik akan menindaklanjutinya sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Ryan. (Red)

      Tinggalkan Komentar