DPR Tegaskan RUU Perampasan Aset Tetap Dibahas Komisi III

Info Daerah - 14 Juli 2026
DPR Tegaskan RUU Perampasan Aset Tetap Dibahas Komisi III
Wakil Ketua DPR RI Saan Mustopa menyampaikan keterangan pers terkait pembahasan RUU Perampasan Aset di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (14/7).

INFODAERAH.COM, JAKARTA – Wakil Ketua DPR RI Saan Mustopa menegaskan isu yang menyebut DPR menolak pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset tidak benar. Menurutnya, Komisi III DPR RI hingga kini terus membahas RUU tersebut dengan melibatkan berbagai pemangku kepentingan.

Saan menyampaikan penegasan itu dalam konferensi pers di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (14/7). Konferensi pers digelar untuk memberikan penjelasan atas isu yang berkembang di masyarakat.

Menurut Saan, DPR tidak pernah menghentikan pembahasan RUU Perampasan Aset. Sebaliknya, Komisi III terus menggelar rapat dengar pendapat (RDP) dan rapat dengar pendapat umum (RDPU) guna menyerap masukan dari berbagai pihak.

“Pertama saya sampaikan bahwa isu yang beredar di masyarakat itu tidak benar bahwa DPR menolak terkait dengan pembahasan RUU Perampasan Aset. Sampai hari ini DPR terus melakukan pembahasan terkait dengan pembahasan perampasan aset khususnya di Komisi III dengan melakukan berbagai RDP maupun public hearing yang dilakukan oleh Komisi III DPR RI terkait masukan-masukan dari berbagai pihak terutama stakeholder yang terkait dengan RUU tersebut,” kata Saan.

Komisi III Serap Masukan Publik

Saan menjelaskan Komisi III membuka ruang seluas-luasnya bagi masyarakat untuk memberikan masukan. Proses pembahasan juga melibatkan organisasi profesi, akademisi, praktisi hukum, dan lembaga terkait.

Ia mencontohkan, Komisi III baru saja menggelar RDPU bersama Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) dan sejumlah pihak lainnya.

“Seperti kemarin Komisi III melakukan RDPU itu dengan PERADI dan yang lain-lain. Jadi sekali lagi RUU Perampasan Aset ini dalam proses pembahasan di DPR melalui Komisi III DPR dan itu juga masuk daftar Prolegnas Prioritas di tahun 2026 ini,” ujarnya.

Saan menegaskan DPR tetap berkomitmen mendukung penguatan regulasi dalam upaya pemberantasan korupsi. Karena itu, seluruh masukan dari masyarakat akan menjadi bahan penting dalam penyempurnaan substansi RUU.

Target Selesai Tahun Ini

Saat ditanya mengenai target penyelesaian, Saan mengatakan DPR akan berupaya menyelesaikan pembahasan RUU Perampasan Aset secepatnya.

“Ini kan prioritas di tahun 2026. Kita akan berupaya di tahun ini akan kita selesaikan. Tentu sekali lagi masukan sebanyak-banyaknya dari masyarakat itu penting, agar yang namanya RUU Perampasan Aset ini, jika pembahasan dengan bahan-bahan yang lengkap dari masyarakat, diharapkan RUU Perampasan Aset ini menjadi sempurna lagi nanti,” pungkasnya. (Red)

Tinggalkan Komentar