INFODAERAH.COM, JAKARTA – Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung), Anang Supriatna, S.H., M.H., menjelaskan penerbitan surat edaran terkait penghentian kegiatan pengumpulan data dan keterangan mengenai program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Surat Edaran MBG Diterbitkan Setelah Batas Pengumpulan Data Berakhir
Anang memastikan surat edaran tersebut merupakan surat biasa dalam proses penanganan perkara. Surat itu berisi imbauan kepada seluruh Kejaksaan Tinggi (Kejati) untuk menghentikan kegiatan pengumpulan data dan keterangan terkait program MBG.
Penjelasan tersebut disampaikan Kapuspenkum terkait langkah Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) selaku penyidik yang menerbitkan surat edaran kepada seluruh jajaran Kejati di Indonesia.
Instruksi tersebut tertuang dalam Surat Nomor B-3256/F.2/Fd.2/07/2026 yang diterbitkan pada Jumat (10/7/2026). Surat tersebut ditandatangani Direktur Penyidikan JAM PIDSUS Kejaksaan Agung, Syarief Sulaeman Nahdi.
Surat itu meminta seluruh jajaran Kejati menghentikan kegiatan pengumpulan data dan keterangan berkaitan dengan program MBG di wilayah hukum masing-masing.
Kejagung Pastikan Data MBG Tetap Ditindaklanjuti
Kapuspenkum Kejaksaan Agung Anang Supriatna menjelaskan, surat edaran tersebut diterbitkan setelah batas waktu pengumpulan data yang sebelumnya diberikan kepada jajaran Kejati telah selesai.
“Surat Edaran ini merupakan surat biasa terkait dengan penanganan perkara. Surat tersebut dikeluarkan karena batas waktu pengumpulan data sudah selesai,” ujar Kapuspenkum.
Menurut Anang, penghentian pengumpulan data bukan berarti hasil pendataan tersebut berhenti diproses. Data yang telah terkumpul tetap akan ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum.
“Proses penyidikan dan pengumpulan alat bukti akan terus berlanjut sesuai dengan ketentuan hukum acara yang berlaku,” ujar Kapuspenkum.
Ia menjelaskan, penerbitan surat tersebut juga menjadi tindak lanjut dari Surat Edaran sebelumnya. Surat itu memerintahkan inventarisasi serta penyampaian permasalahan dalam pelaksanaan Program MBG di wilayah hukum Kejati. (Red)