INFODAERAH.COM, PADANG – Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat (Kejati Sumbar) kembali mengembangkan penyidikan perkara dugaan gratifikasi pembangunan Kampus III Universitas Islam Negeri (UIN) Imam Bonjol Padang. Kali ini, tim penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) menetapkan dua tersangka baru dalam perkara dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sumbar, Dr. Arjuna, SH, MH, mengatakan kedua tersangka berinisial S, seorang aparatur sipil negara di UIN Imam Bonjol Padang, serta HL yang menjabat Direktur PT APA. Penyidik juga langsung menahan keduanya pada 29 Juni 2026.
“Kedua tersangka diduga terlibat dalam tindak pidana pencucian uang yang berasal dari perkara gratifikasi pembangunan Kampus III UIN Imam Bonjol Padang Tahun 2020 yang saat ini sedang ditangani Kejati Sumbar,” kata Arjuna dalam keterangan pers.
Penyidik menduga S dan HL berperan menukarkan uang sebesar 93.200 dolar Singapura (SGD) yang berasal dari tersangka DE, Bendahara UIN Imam Bonjol Padang. Sebelumnya, DE lebih dahulu ditahan dalam perkara pokok dugaan gratifikasi pembangunan kampus tersebut.
Setelah proses penukaran valuta asing, penyidik menduga dana itu dialihkan ke investasi usaha transportasi pengangkutan semen yang bekerja sama dengan PT Semen Padang. Dari investasi tersebut, HL diduga memperoleh keuntungan sekitar Rp715 juta, sedangkan S menikmati keuntungan sekitar Rp403 juta.
Menurut penyidik, rangkaian transaksi itu bertujuan menyembunyikan sekaligus menyamarkan asal-usul uang hasil tindak pidana. Atas dasar itu, kedua tersangka disangkakan melanggar ketentuan tindak pidana pencucian uang sebagaimana diatur dalam Pasal 607 ayat (1) huruf a dan c juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Selama proses penyidikan, tim penyidik telah menyita sejumlah alat komunikasi milik para tersangka. Penyidik juga terus menelusuri aset yang diduga berasal dari hasil tindak pidana tersebut.
Untuk kepentingan penyidikan, Kejati Sumbar menahan kedua tersangka selama 20 hari, terhitung sejak 29 Juni hingga 18 Juli 2026 di Rumah Tahanan Anak Air Kelas IIB Padang. (Red)