DPRD Banten Dorong Raperda Pendidikan untuk Perluas Akses dan Tingkatkan Mutu

Info Daerah - 30 Juni 2026
DPRD Banten Dorong Raperda Pendidikan untuk Perluas Akses dan Tingkatkan Mutu
(Anggota DPRD Provinsi Banten, Rika Kartikasari, M.Psi.,)

INFODAERAH.COM, SERANG – DPRD Provinsi Banten menggelar Rapat Paripurna II Masa Sidang I Tahun Sidang 2026–2027 di Ruang Rapat Paripurna DPRD Banten, Selasa (30/6/2026).

Salah satu agenda utama rapat ialah penyampaian penjelasan DPRD sebagai pengusul Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Pendidikan.

Wakil Ketua DPRD Banten, Barhum HS, yang memimpin rapat menjelaskan agenda paripurna telah ditetapkan melalui Badan Musyawarah pada 11 Juni 2026. Selain mendengarkan penjelasan DPRD terkait Raperda Penyelenggaraan Pendidikan, rapat juga membahas pandangan umum fraksi terhadap penjelasan Gubernur mengenai Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Provinsi Banten Tahun Anggaran 2025.

Barhum mengatakan usulan Raperda Penyelenggaraan Pendidikan telah memperoleh persetujuan DPRD dalam rapat paripurna pada 2 Juni 2026. Selanjutnya, tahapan pembahasan mengacu pada Peraturan DPRD Provinsi Banten Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib sebagaimana telah diubah melalui Peraturan DPRD Provinsi Banten Nomor 1 Tahun 2024.

Sesuai ketentuan tersebut, rancangan peraturan daerah yang berasal dari DPRD disampaikan kepada gubernur melalui surat pimpinan DPRD sebelum memasuki tahapan pembahasan bersama.

Juru Bicara Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Provinsi Banten, Rika Kartikasari, M.Psi., menyampaikan bahwa pendidikan merupakan urusan pemerintahan wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar. Menurutnya, kualitas pendidikan menjadi faktor penting dalam meningkatkan kualitas sumber daya manusia sekaligus menentukan kemajuan daerah.

Rika menilai Provinsi Banten memerlukan regulasi yang mampu menjawab berbagai tantangan dunia pendidikan, mulai dari pemerataan akses, peningkatan mutu pembelajaran, penguatan karakter peserta didik, hingga penyesuaian terhadap perkembangan teknologi dan kebutuhan dunia kerja.

Karena itu, DPRD menyusun Raperda Penyelenggaraan Pendidikan sebagai bentuk komitmen menghadirkan tata kelola pendidikan yang lebih baik, terarah, akuntabel, dan memiliki kepastian hukum.

Dalam penjelasannya, Rika memaparkan sejumlah substansi utama yang menjadi fokus pembahasan Raperda. Pertama, meningkatkan pemerataan akses layanan pendidikan bagi seluruh masyarakat tanpa diskriminasi, termasuk warga di wilayah terpencil dan kelompok kurang mampu.

Kedua, meningkatkan mutu pendidikan melalui penguatan kompetensi tenaga pendidik, penyediaan sarana dan prasarana, serta optimalisasi pemanfaatan teknologi informasi dalam proses pembelajaran.

Ketiga, memperkuat pendidikan karakter, akhlak mulia, wawasan kebangsaan, dan pelestarian nilai-nilai budaya lokal Banten sebagai fondasi pembentukan generasi yang berintegritas.

Keempat, memperkuat pendidikan vokasi dan keterampilan agar lulusan mampu bersaing di dunia usaha dan dunia industri.

Kelima, memperkuat sistem pengawasan dan evaluasi penyelenggaraan pendidikan agar pelaksanaannya berlangsung efektif, transparan, dan tepat sasaran.

Selain itu, DPRD menekankan pentingnya sinergi antara Pemerintah Provinsi Banten, pemerintah kabupaten/kota, satuan pendidikan, dunia usaha, dan masyarakat dalam mendorong kemajuan pendidikan.

Melalui Raperda ini, DPRD berharap penyelenggaraan pendidikan di Provinsi Banten menjadi lebih berkualitas, inklusif, dan berdaya saing sehingga mampu melahirkan generasi yang cerdas secara intelektual, kuat secara moral, serta siap menghadapi tantangan masa depan.

DPRD juga berharap pembahasan Raperda dapat berlangsung secara konstruktif dan menghasilkan regulasi yang memberikan manfaat nyata bagi masyarakat sekaligus mendorong kemajuan pendidikan di Provinsi Banten. (ADV)

Tinggalkan Komentar