Penulis : Rasya Kirani Putri
NIM. : 251090200443
Kelas : 02HKSP006
Mahasiswi Program Studi Ilmu Hukum Universitas Pamulang (UNPAM) Serang
INFODAERAH.COM, KOTA SERANG – Lapangan kerja di Indonesia hingga saat ini masih menjadi persoalan yang belum terselesaikan. Pertumbuhan jumlah angkatan kerja belum mampu diimbangi dengan ketersediaan pekerjaan yang memadai sehingga persaingan memperoleh pekerjaan semakin ketat. Kondisi tersebut tidak lagi bersifat sementara, melainkan telah berkembang menjadi persoalan struktural yang memengaruhi kesejahteraan masyarakat serta pertumbuhan ekonomi nasional. Menurut penulis, permasalahan ini memerlukan perhatian serius dari pemerintah, dunia usaha, dan lembaga pendidikan.
Data Badan Pusat Statistik (BPS) menunjukkan bahwa tingkat pengangguran terbuka masih menjadi tantangan, terutama di kalangan lulusan perguruan tinggi. Fakta tersebut menunjukkan bahwa pendidikan formal belum sepenuhnya mampu menjawab kebutuhan dunia kerja yang terus berkembang. Di sisi lain, perkembangan teknologi digital dan pemanfaatan kecerdasan buatan (Artificial Intelligence/AI) telah mengubah kebutuhan tenaga kerja di berbagai sektor.
Banyak jenis pekerjaan mulai tergantikan oleh otomatisasi, sementara perusahaan kini lebih membutuhkan tenaga kerja yang memiliki keterampilan digital. Perubahan tersebut menimbulkan kesenjangan antara kompetensi yang dimiliki pencari kerja dengan kebutuhan industri. Penulis menilai, kondisi ini menjadi salah satu penyebab utama semakin sulitnya masyarakat memperoleh pekerjaan yang sesuai dengan latar belakang pendidikan maupun keahlian yang dimiliki.
Persoalan lain yang juga menjadi perhatian adalah masih dominannya sistem kerja kontrak dan outsourcing. Pola kerja tersebut memang memberikan fleksibilitas bagi perusahaan, tetapi sering kali membatasi kesempatan pekerja untuk memperoleh jenjang karier, pelatihan, maupun pengembangan kompetensi. Akibatnya, banyak pekerja hanya berfokus pada pemenuhan target jangka pendek tanpa memiliki kepastian karier di masa depan.
Fenomena underemployment atau setengah menganggur juga semakin banyak ditemukan. Tidak sedikit pekerja yang memiliki pendidikan dan kemampuan memadai, tetapi bekerja pada bidang yang tidak sesuai dengan kompetensinya. Kondisi tersebut membuat potensi sumber daya manusia belum dimanfaatkan secara optimal. Dalam pandangan penulis, keadaan ini dapat menurunkan produktivitas sekaligus menghambat daya saing tenaga kerja Indonesia.
Situasi tersebut turut memengaruhi cara pandang Generasi Z dan milenial terhadap dunia kerja. Banyak di antara mereka mulai pesimistis karena peluang memperoleh pekerjaan tetap maupun jenjang karier dinilai semakin terbatas. Apabila kondisi ini terus berlangsung, Indonesia berisiko kehilangan potensi generasi produktif yang seharusnya menjadi motor penggerak pembangunan nasional.
Survei Mercer Indonesia terhadap 585 perusahaan menunjukkan bahwa hanya sekitar 25 persen perusahaan yang berencana menambah tenaga kerja baru pada 2025. Angka tersebut menurun dibandingkan tahun sebelumnya yang mencapai 35 persen. Sebagian besar perusahaan hanya membuka lowongan untuk menggantikan karyawan yang mengundurkan diri, bukan untuk melakukan ekspansi usaha.
Survei yang sama juga menunjukkan bahwa sekitar 47 persen perusahaan mengalami kesulitan memperoleh tenaga kerja pada bidang tertentu, seperti penjualan, pemasaran, manajemen produk, teknik, ilmu pengetahuan, teknologi informasi, telekomunikasi, dan internet. Penulis berpendapat, kondisi tersebut membuktikan bahwa kebutuhan tenaga kerja sebenarnya masih tersedia, tetapi kompetensi yang dimiliki pencari kerja belum sepenuhnya sesuai dengan kebutuhan dunia industri.
BPS juga mencatat bahwa tingkat pengangguran terbuka memang menurun menjadi 4,76 persen pada Februari 2025. Namun, apabila dilihat dari jumlah orang, pengangguran justru meningkat dari sekitar 7,20 juta menjadi 7,28 juta jiwa. Fakta tersebut menunjukkan bahwa penurunan persentase belum sepenuhnya mencerminkan membaiknya kondisi pasar tenaga kerja di Indonesia.
Kelompok usia 15 hingga 24 tahun menjadi kelompok yang paling banyak menghadapi kesulitan memperoleh pekerjaan. Banyak perusahaan masih mensyaratkan pengalaman kerja bagi lulusan baru (fresh graduate), sehingga kesempatan mereka memasuki dunia kerja menjadi semakin terbatas. Di sisi lain, pencari kerja berusia di atas 40 tahun juga masih menghadapi diskriminasi usia meskipun memiliki pengalaman dan kompetensi yang lebih matang.
Selain sulit memperoleh pekerjaan, sebagian masyarakat juga dihadapkan pada penawaran upah yang belum sesuai dengan ketentuan upah minimum. Kondisi tersebut diperparah oleh masih terjadinya pemutusan hubungan kerja (PHK) di sejumlah sektor industri, sementara perusahaan yang sedang berkembang cenderung lebih selektif dalam melakukan perekrutan karyawan baru.
Menurut penulis, penyelesaian persoalan ketenagakerjaan tidak dapat dilakukan secara parsial. Pemerintah perlu memperkuat kebijakan ketenagakerjaan dengan memberikan perlindungan yang lebih baik bagi pekerja, termasuk mengevaluasi sistem kerja kontrak dan outsourcing agar tidak menghambat pengembangan karier tenaga kerja. Di sisi lain, perusahaan perlu menjadikan pengembangan sumber daya manusia sebagai investasi jangka panjang melalui pelatihan, peningkatan kompetensi, dan jenjang karier yang jelas.
Pencari kerja juga dituntut untuk terus meningkatkan kemampuan, terutama dalam bidang teknologi digital, kecerdasan buatan, analisis data, komunikasi, dan manajemen produk agar mampu beradaptasi dengan kebutuhan industri yang terus berubah. Selain itu, sistem rekrutmen perlu dibangun secara lebih adil dengan menghapus diskriminasi usia, menghilangkan persyaratan pengalaman kerja yang tidak relevan bagi lulusan baru, serta memastikan perusahaan memberikan upah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Pada akhirnya, persoalan lapangan kerja di Indonesia tidak hanya berkaitan dengan jumlah lowongan pekerjaan, tetapi juga menyangkut kualitas sumber daya manusia, kebijakan ketenagakerjaan, dan kesiapan dunia usaha menghadapi perubahan zaman. Penulis meyakini bahwa melalui sinergi antara pemerintah, dunia pendidikan, pelaku usaha, dan masyarakat, Indonesia mampu menciptakan pasar kerja yang lebih inklusif, kompetitif, dan berkeadilan sehingga setiap warga negara memiliki kesempatan yang sama untuk memperoleh pekerjaan yang layak serta mengembangkan kariernya. (***)