Penulis. : Marina Agustin
NIM. : 251090200428
Kelas. : 02HKSP006
Mahasiswa Program Studi Ilmu Hukum Universitas Pamulang
INFODAERAH.COM, KOTA SERANG – Di era digital yang ditandai dengan pesatnya perkembangan teknologi informasi dan komunikasi, Pendidikan Pancasila memiliki peran yang semakin penting dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Menurut penulis, kemajuan teknologi memang memberikan berbagai manfaat, seperti kemudahan memperoleh informasi, memperluas akses pendidikan, serta mempercepat komunikasi. Namun, di sisi lain, perkembangan tersebut juga menghadirkan tantangan yang tidak dapat diabaikan.
Maraknya penyebaran hoaks, perundungan siber (cyberbullying), ujaran kebencian, hingga meningkatnya sikap intoleransi menjadi bukti bahwa kemajuan teknologi tidak selalu diiringi dengan kedewasaan dalam menggunakannya. Tidak sedikit masyarakat yang mudah terprovokasi oleh informasi yang belum terverifikasi, sehingga memicu perpecahan dan konflik di ruang digital maupun kehidupan nyata.
Menurut penulis, dalam kondisi tersebut Pendidikan Pancasila berfungsi sebagai benteng moral sekaligus pedoman dalam membentuk karakter masyarakat yang berintegritas. Nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila, seperti kemanusiaan, persatuan, musyawarah, dan keadilan sosial, tetap relevan sebagai dasar dalam menyikapi berbagai persoalan di era modern.
Salah satu contoh nyata adalah maraknya penyebaran berita bohong atau hoaks di media sosial. Banyak pengguna internet membagikan informasi tanpa terlebih dahulu memeriksa kebenaran sumbernya. Akibatnya, informasi yang tidak benar dapat menimbulkan keresahan, memecah persatuan, bahkan memicu konflik di tengah masyarakat.
Dalam menghadapi persoalan tersebut, nilai-nilai Pancasila dapat menjadi landasan dalam bersikap. Sila Kedua, Kemanusiaan yang Adil dan Beradab, mengajarkan pentingnya menghormati martabat setiap manusia serta bertindak secara bijaksana dan bertanggung jawab dalam menyampaikan informasi. Sementara itu, Sila Kelima, Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia, mengajarkan perlakuan yang adil terhadap setiap individu tanpa menyebarkan informasi yang dapat merugikan pihak lain.
Selain itu, Sila Ketiga, Persatuan Indonesia, juga mengingatkan bahwa setiap warga negara memiliki tanggung jawab untuk menjaga persatuan bangsa dengan tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang bersifat provokatif atau memecah belah. Oleh karena itu, budaya literasi digital dan kebiasaan melakukan verifikasi informasi harus terus ditanamkan sebagai bagian dari pengamalan nilai-nilai Pancasila.
Sebagai generasi penerus bangsa, mahasiswa dan seluruh masyarakat memiliki tanggung jawab untuk mengimplementasikan nilai-nilai Pancasila dalam kehidupan sehari-hari. Menurut penulis, pengamalan tersebut dapat diwujudkan melalui beberapa tindakan sederhana, antara lain:
Pada akhirnya, Pendidikan Pancasila bukan sekadar mata pelajaran yang dipelajari di ruang kelas, melainkan pedoman hidup yang harus diwujudkan dalam tindakan nyata. Menurut penulis, penerapan nilai-nilai Pancasila di era digital menjadi kunci dalam membentuk masyarakat yang cerdas, beretika, toleran, dan bertanggung jawab. Dengan demikian, kemajuan teknologi dapat dimanfaatkan sebagai sarana untuk memperkuat persatuan, meningkatkan kualitas kehidupan bermasyarakat, serta mendukung terwujudnya Indonesia yang maju tanpa meninggalkan jati diri bangsa yang berlandaskan Pancasila. (***)