Penulis : Siti Aulia Arum
NIM. : 251090200502
Kelas. : 02HKSP006.
Mahasiswa Program Studi Ilmu Hukum, Universitas Pamulang (UNPAM) Serang.
INFODAERAH.COM, KOTA SERANG -Perkembangan teknologi digital yang semakin pesat telah membawa perubahan besar dalam berbagai aspek kehidupan. Salah satu inovasi yang berkembang sangat cepat adalah kecerdasan buatan atau Artificial Intelligence (AI). Teknologi ini memberikan banyak manfaat, mulai dari peningkatan produktivitas, efisiensi kerja, hingga kemudahan dalam mengakses informasi. Namun, di balik berbagai manfaat tersebut, AI juga membuka peluang munculnya berbagai bentuk kejahatan digital yang semakin kompleks dan sulit dideteksi. Menurut penulis, kondisi ini menjadi tantangan serius bagi sistem penegakan hukum di Indonesia.
Kejahatan digital berbasis AI berkembang jauh lebih cepat dibandingkan kemampuan regulasi maupun aparat penegak hukum dalam mengantisipasinya. Teknologi AI dapat dimanfaatkan untuk membuat deepfake, menyebarkan informasi palsu, melakukan pencurian identitas, penipuan daring, hingga serangan siber yang menyasar individu, perusahaan, maupun lembaga pemerintah. Akibatnya, para pelaku kejahatan sering memanfaatkan celah hukum dan kecanggihan teknologi untuk menghindari pertanggungjawaban pidana.
Indonesia sebenarnya telah memiliki sejumlah regulasi yang menjadi dasar penegakan hukum terhadap kejahatan digital, seperti Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) serta Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP). Menurut penulis, keberadaan kedua regulasi tersebut merupakan langkah yang baik dalam memberikan perlindungan hukum di ruang digital. Akan tetapi, perkembangan AI menghadirkan berbagai modus kejahatan baru yang belum seluruhnya diatur secara spesifik. Oleh karena itu, pemerintah perlu terus melakukan pembaruan regulasi agar mampu mengikuti perkembangan teknologi sekaligus memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.
Selain memperkuat regulasi, peningkatan kapasitas aparat penegak hukum juga menjadi kebutuhan yang tidak dapat ditunda. Polisi, jaksa, hakim, maupun penyidik harus memiliki pemahaman yang memadai mengenai forensik digital, keamanan siber, serta cara kerja teknologi AI. Dengan kompetensi tersebut, proses penyelidikan, pembuktian, hingga penegakan hukum dapat berjalan lebih efektif. Mengingat kejahatan digital sering kali melintasi batas negara, kerja sama dengan lembaga internasional juga menjadi faktor penting dalam mengungkap dan menindak pelaku.
Di sisi lain, masyarakat memiliki peran yang tidak kalah penting dalam mencegah terjadinya kejahatan digital. Menurut penulis, literasi digital harus terus ditingkatkan agar masyarakat mampu melindungi data pribadi, mengenali modus penipuan berbasis AI, serta menggunakan teknologi secara bijaksana dan bertanggung jawab. Kesadaran masyarakat akan keamanan digital dapat menjadi benteng pertama dalam mengurangi risiko kejahatan siber.
Pada akhirnya, penegakan hukum terhadap kejahatan digital tidak hanya bertujuan memberikan sanksi kepada pelaku, tetapi juga menciptakan rasa aman bagi masyarakat dalam memanfaatkan teknologi. Penegakan hukum yang adaptif akan mendorong perkembangan inovasi digital tanpa mengorbankan perlindungan hak-hak warga negara. Dengan demikian, kemajuan teknologi dapat berjalan seiring dengan tegaknya keadilan dan kepastian hukum.
Kesimpulan
Menurut penulis, penegakan hukum terhadap kejahatan digital di era kecerdasan buatan harus dilakukan melalui pendekatan yang komprehensif. Langkah tersebut meliputi penyempurnaan regulasi, peningkatan kompetensi aparat penegak hukum, penguatan kerja sama internasional, serta peningkatan literasi digital masyarakat. Dengan sinergi tersebut, perkembangan AI dapat dimanfaatkan untuk mendukung kemajuan bangsa sekaligus menjaga keamanan ruang digital, melindungi hak-hak masyarakat, dan mewujudkan kepastian hukum di Indonesia. (***)