INFODAERAH.COM, JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menetapkan satu tersangka baru dalam penyidikan dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Badan Gizi Nasional (BGN) periode 2025-2026. Penetapan itu membuat jumlah tersangka dalam perkara tersebut bertambah menjadi enam orang.
Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) menetapkan GHS, pihak swasta, sebagai tersangka pada Kamis (18/6/2026). Penyidik mengambil langkah itu setelah mengantongi sedikitnya dua alat bukti yang cukup.
Baca juga : Kejagung Bongkar Modus Dugaan Korupsi MBG, Yayasan Terafiliasi Pejabat BGN Diduga Raup Miliaran Rupiah
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, mengatakan penyidik telah memeriksa sejumlah saksi dan tersangka sepanjang hari sebelum menetapkan GHS sebagai tersangka.
“Malam ini Tim Penyidik telah melakukan pemeriksaan dari pagi sampai malam. Terhadap tersangka SS sudah diperiksa, kemudian penyidik juga memeriksa sekitar enam saksi dalam perkara tata kelola MBG,” kata Anang di Gedung Bundar JAM Pidsus Kejagung, Jakarta, Kamis.
Direktur Penyidikan JAM Pidsus, Syarief Sulaeman Nahdi, menjelaskan pemerintah mulai menjalankan Program Makan Bergizi Gratis sejak 6 Januari 2025 sebagai program prioritas nasional melalui Badan Gizi Nasional.
Program tersebut bertujuan memenuhi angka kecukupan gizi anak sekolah dengan anggaran Rp85,27 triliun pada 2025 dan Rp268 triliun pada 2026 yang seluruhnya bersumber dari APBN.
Dalam penyidikan, Kejagung menemukan dugaan penyimpangan pada penunjukan mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Sejumlah yayasan yang menjadi mitra diduga memiliki keterkaitan dengan pejabat maupun pegawai BGN, meski tidak memenuhi persyaratan.
Penyidik juga menduga para tersangka mengatur proses verifikasi pada portal mitra BGN sehingga yayasan tertentu tetap lolos sebagai mitra SPPG dan memperoleh insentif bernilai miliaran rupiah setiap hari.
Syarief menyebut salah satu yayasan tersebut berada di bawah kendali GHS.
“Yayasan-yayasan yang terafiliasi tersebut di antaranya dikendalikan oleh Saudara GHS,” ujarnya.
Menurut Syarief, GHS mendapat permintaan dari tersangka Kepala BGN Dadan Hindayana (DH) selaku Kepala BGN untuk mencari mitra pelaksana Program MBG. DH kemudian memberikan akses kepada GHS untuk memperoleh titik dapur SPPG melalui yayasan yang dikelolanya.
Setelah menguasai titik dapur, GHS diduga menjual titik SPPG kepada pihak lain yang ingin membangun dapur MBG di berbagai daerah.
“Setelah yayasan GHS memiliki titik dapur, yayasan tersebut menjual titik dapur SPPG kepada pihak-pihak yang berkeinginan mendirikan dapur,” kata Syarief.
Penyidik juga menemukan dugaan penggunaan dokumen yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya saat pengajuan titik dapur. Akibatnya, lokasi dapur yang diajukan berbeda dengan lokasi milik calon mitra. GHS kemudian mengajukan perubahan titik dapur kepada DH dan proses itu dilanjutkan oleh tim verifikator yang ditunjuk Kepala BGN.
Selain itu, GHS memperoleh akses untuk berkomunikasi langsung dengan tim verifikator. Akses tersebut diduga memudahkan pengurusan proses roll back terhadap status sejumlah SPPG di bawah yayasannya.
Diduga Beri Uang kepada Kepala BGN
Penyidik juga menduga GHS beberapa kali memberikan uang dalam bentuk rupiah maupun mata uang asing kepada DH. Dana tersebut berasal dari sejumlah mitra MBG yang meminta bantuan GHS agar dapat menjadi mitra program.
“Untuk pemberian itu tidak dilakukan sekali. Ada yang secara berkala, ada yang mungkin kalau diperlukan. Jumlahnya masih kami hitung karena berlangsung selama beberapa bulan sejak 2025,” ujar Syarief.
Ia menambahkan GHS telah mengenal DH sejak 2024 atau sebelum DH menjabat sebagai Kepala BGN.
Dalam praktik penjualan titik SPPG, GHS diduga mematok harga mulai puluhan hingga ratusan juta rupiah untuk setiap titik.
“Yang kami lihat sekarang kurang lebih Rp100 juta, tetapi angka pastinya masih terus kami dalami,” kata Syarief.
Atas perbuatannya, penyidik menjerat GHS dengan Pasal 12 huruf a, b, dan e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan lima tersangka dalam perkara ini, yakni mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, mantan Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung, mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya, pihak swasta Asep Yusuf Somantri, dan Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal Andri Mulyono.
(Red)