INFODAERAH.COM, KOTA BEKASI – Jurnalis Senior Didit Susilo menyoroti pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Kota Bekasi Tahun Ajaran 2026/2027 jenjang SMP Negeri. Menurutnya, proses penerimaan siswa menyisakan sejumlah persoalan yang perlu mendapat perhatian serius.
Didit menilai kisruh SPMB menunjukkan lemahnya tata kelola penerimaan peserta didik baru. Ia juga mempertanyakan kelayakan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan Kota Bekasi, Chondro Wibhowo, memimpin dinas tersebut. Saat ini, Chondro diketahui lolos seleksi administrasi open bidding calon Kepala Dinas Pendidikan Kota Bekasi.
Diduga Ada Jalur Titipan
Menurut Didit, pelaksanaan SPMB diduga berkaitan dengan adanya praktik siswa titipan. Berdasarkan informasi yang diterimanya, setiap anggota DPRD Kota Bekasi disebut memperoleh kuota sekitar 20 siswa yang berasal dari konstituen maupun kader partai politik.
“Jika informasi tersebut benar, maka jumlah siswa titipan diperkirakan mencapai sekitar 1.000 orang yang tersebar di SMP Negeri se-Kota Bekasi pada seleksi tahap pertama dan tahap kedua,” ujar Didit dalam keterangan tertulis yang diterima Infodaerah.com, Senin (13/7/2026).
Ia menduga jalur tersebut menggeser calon peserta didik yang seharusnya lolos berdasarkan nilai dan peringkat dalam sistem seleksi.
Didit juga menyoroti dugaan kejanggalan pada sistem pendaftaran daring. Menurutnya, terdapat pola unggahan puluhan data peserta dalam waktu yang hampir bersamaan. Ia menilai dugaan itu dapat dibuktikan melalui pemeriksaan forensik digital terhadap aplikasi SPMB.
Banyak orang tua siswa, kata Didit, mengaku kecewa. Mereka menyebut posisi anaknya yang semula berada dalam kuota penerimaan tiba-tiba tergeser menjelang penutupan pendaftaran pada 8 Juli 2026.
Ia juga menduga ada peserta yang tidak mengikuti proses pendaftaran secara mandiri. Peserta tersebut hanya menyerahkan dokumen prapendaftaran kepada pihak tertentu. Selanjutnya, pihak lain diduga mengurus proses pendaftaran hingga menguasai akun peserta.
Selain itu, Didit menduga terdapat penyalahgunaan dokumen kependudukan. Dugaan tersebut meliputi penggunaan Kartu Keluarga (KK) yang tidak sah, perpindahan KK tanpa prosedur, surat domisili fiktif, hingga perubahan titik koordinat lokasi untuk memenuhi persyaratan jalur domisili.
Minta Aparat Mengusut
Didit meminta Kejaksaan Negeri Kota Bekasi dan Polres Metro Bekasi Kota mengusut dugaan penyimpangan tersebut. Menurutnya, pemeriksaan forensik digital dapat mengungkap apabila benar terjadi manipulasi data maupun pelanggaran prosedur.
Ia menambahkan, apabila aparat menemukan pemalsuan dokumen atau manipulasi data elektronik, pelaku dapat diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku, termasuk KUHP dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
“Pelaksanaan SPMB harus berjalan objektif, transparan, akuntabel, berkeadilan, dan tanpa diskriminasi,” tegas Didit.
Hingga berita ini diterbitkan, redaksi masih berupaya memperoleh konfirmasi dari Plt Kepala Dinas Pendidikan Kota Bekasi, panitia SPMB, dan DPRD Kota Bekasi terkait pernyataan serta dugaan yang disampaikan narasumber. (Red)