Kejari Kota Bekasi Besok Periksa Kadis dan Sekdis Disdagperin

      Info Daerah - 7 Juli 2026
      Kejari Kota Bekasi Besok Periksa Kadis dan Sekdis Disdagperin
      (Kepala Seksi Intelijen Kejari Kota Bekasi, Ryan Anugrah, S.H., M.H.,)

      INFODAERAH.COM, KOTA BEKASI – Penyidikan dugaan pungutan liar (pungli) pengadaan dan pengelolaan fasilitas Pasar Bantargebang terus bergerak. Setelah menggeledah tiga lokasi dan menyita sejumlah dokumen, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bekasi kini menjadwalkan pemeriksaan Kepala Dinas dan Sekretaris Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagperin) Kota Bekasi.

      Kepala Seksi Intelijen Kejari Kota Bekasi, Ryan Anugrah, S.H., M.H., mengatakan pihaknya telah menjadwalkan pemanggilan terhadap kedua pejabat tersebut.

      “Pemanggilan terhadap Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian serta Sekretaris Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Bekasi sebagai saksi dijadwalkan pada Rabu (8/7/2026) untuk menindaklanjuti temuan hasil penggeledahan” ujar Ryan kepada awak terkait tindak lanjut penanganan perkara tersebut, di ruang kerjanya, Selasa (07/07/2026).

      Ryan menjelaskan, tim penyidik memanggil kedua pejabat tersebut untuk melengkapi alat bukti. Langkah itu juga bertujuan mendalami keterangan pihak-pihak yang diduga mengetahui perkara tersebut.

      Selain menjadwalkan pemeriksaan terhadap kedua pejabat itu, tim penyidik sebelumnya juga telah memeriksa seorang saksi di Tasikmalaya. Melalui pemeriksaan tersebut, penyidik menggali fakta yang berkaitan dengan dugaan pungli sekaligus memperkuat pembuktian dalam proses penyidikan.

      Ryan menegaskan, proses penyidikan dugaan pungutan liar dalam pengadaan dan pengelolaan fasilitas MCK Pasar Bantargebang masih terus berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

      “Penyidik akan memeriksa setiap pihak yang diduga memiliki keterkaitan dengan perkara ini sesuai kebutuhan pembuktian,” tegasnya.

      Ia menambahkan, tim penyidik menjalankan seluruh proses penyidikan secara profesional, objektif, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, serta tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.

      Sebelumnya, pada Senin (29/6/2026), tim penyidik Kejari Kota Bekasi menggeledah Kantor Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Bekasi, UPTD Pasar Bantargebang, serta rumah Kepala Bidang Pasar.

      Dari penggeledahan itu, penyidik menyita sejumlah dokumen yang diduga berkaitan dengan perkara. Selanjutnya, penyidik membawa seluruh barang bukti ke Kantor Kejari Kota Bekasi untuk mendukung proses penyidikan. (Red)

      Tinggalkan Komentar