Kejati Sumsel Sita 13 Truk dan 1 Excavator Terkait Dugaan Korupsi PT KMM

Info Daerah - Kamis, 30 April 2026 - 15:46 WIB
Kejati Sumsel Sita 13 Truk dan 1 Excavator Terkait Dugaan Korupsi PT KMM
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumatera Selatan, Vanny Yulia Eka Sari (Info Daerah)
Penulis
|
Editor

INFODAERAH.COM, SUMATERA SELATAN – Tim penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan terus mengusut dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan pendistribusian semen oleh distributor PT KMM periode 2018–2022.

Tim tidak hanya memburu pihak-pihak yang diduga terlibat, tetapi juga mengumpulkan alat bukti dan menelusuri aset untuk pemulihan kerugian keuangan negara.

Baca jugaJaksa Agung Lantik 14 Kajati dan 16 Pejabat Kejaksaan, Berikut Daftar Namanya

Penggeledahan dilakukan di lokasi batching plant PT KMM di Jalan Soekarno Hatta, Kelurahan Talang Kelapa, Kecamatan Alang-Alang Lebar, Kota Palembang, Selasa (28/4/2026).

Sita Belasan Truk dan Excavator

Dalam penggeledahan tersebut, tim penyidik menyita sejumlah aset milik perusahaan. Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumatera Selatan, Vanny Yulia Eka Sari, menyampaikan hal itu dalam keterangan resmi, Rabu (29/4/2026).

Penggeledahan dan penyitaan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyitaan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan.

“Kegiatan Penyitaan tersebut berjalan dengan aman, tertib dan kondusif,” ujar Vanny Yulia.

Baca jugaKejati Lampung Tetapkan Mantan Gubernur Arinal Djunaidi Tersangka Korupsi Dana PI

Ia merinci, aset yang disita sesuai Berita Acara Penyitaan tertanggal 28 April 2026 meliputi delapan unit truk mixer, lima unit dump truk, serta satu unit alat berat jenis excavator.

Setelah penyitaan, tim penyidik mengajukan permohonan persetujuan kepada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palembang Kelas IA Khusus pada 29 April 2026.

Kronologi Perkara

Sebelumnya, tim penyidik Kejati Sumatera Selatan telah menetapkan tiga orang tersangka dalam perkara ini pada Senin (9/2/2026).

Penetapan tersebut mengacu pada Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan tertanggal 24 September 2025 juncto 13 Januari 2026.

Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, Anton Delianto, menyatakan penyidik telah mengantongi alat bukti yang cukup saat menetapkan tersangka. (Red)

Tinggalkan Komentar

Close Ads X