Kejati Lampung Tetapkan Mantan Gubernur Arinal Djunaidi Tersangka Korupsi Dana PI

Info Daerah - Rabu, 29 April 2026 - 11:58 WIB
Kejati Lampung Tetapkan Mantan Gubernur Arinal Djunaidi Tersangka Korupsi Dana PI
 (Info Daerah)
Penulis
|
Editor

INFODAERAH.COM, LAMPUNG – Kejaksaan Tinggi Lampung menetapkan mantan Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi, sebagai tersangka dalam dugaan korupsi pengelolaan dana Participating Interest (PI) 10 persen di wilayah kerja Offshore South East Sumatera (WK OSES) senilai 17,28 juta dollar AS.

Baca jugaKejati Sumsel Bongkar KUR Fiktif Rp3,9 Miliar, Modus 16 Debitur Terkuak

Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung, Danang Suryo Wibowo, mengumumkan penetapan tersebut dalam konferensi pers di kantor Kejati Lampung, Selasa (28/4/2026). Penyidik juga langsung menahan Arinal untuk kepentingan penyidikan.

“Tim penyidik telah memutuskan telah cukup alat bukti terhadap Saudara ARD untuk ditetapkan statusnya sebagai tersangka,” ujar Kajati Lampung.

Penyidik sebelumnya memeriksa Arinal sebagai saksi dalam kapasitasnya sebagai Gubernur Lampung periode 2019–2024. Dari hasil pemeriksaan dan gelar perkara, tim menemukan sedikitnya dua alat bukti yang menguatkan dugaan tindak pidana korupsi.

Berdasarkan hasil tersebut, penyidik menerbitkan Surat Penetapan Tersangka Nomor TAP-04/L.8/Fd.2/04/2026 tertanggal 28 April 2026.

Penyidik kemudian menahan Arinal di Rumah Tahanan Negara Kelas I Bandar Lampung di Way Hui selama 20 hari, mulai 28 April hingga 17 Mei 2026. Penahanan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor PRIN-04/L.8/Fd.2/04/2026.

Dalam perkara ini, penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Selain itu, tersangka juga dikenai pasal subsider, yakni Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Tipikor.

Kajati Lampung menegaskan komitmen institusinya untuk menangani perkara ini secara profesional dan transparan.

“Kejaksaan Tinggi lampung juga menjamin profesionalitas serta integritas seluruh jajaran Tim penyidik,” ujar Kajati.

Ia juga membuka ruang bagi masyarakat untuk ikut mengawasi proses hukum yang berjalan.

“Kami memberikan ruang seluas-luasnya kepada semua pihak untuk turut membantu perkembangan penanganan perkara ini, termasuk melaporkan aparat penegak hukum yang diduga melakukan tindakan tercela,” kata dia. (Red)

Tinggalkan Komentar

Close Ads X