INFODAERAH.COM, KOTA BEKASI – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bekasi menegaskan penggeledahan di kediaman Kepala Bidang (Kabid) Pasar Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Bekasi, Juhasan, telah dilakukan sesuai ketentuan KUHAP. Penggeledahan itu merupakan bagian dari penyidikan dugaan pungutan liar (pungli) pengadaan dan pengelolaan fasilitas MCK Pasar Bantargebang.
Penegasan tersebut disampaikan Kepala Seksi Intelijen Kejari Kota Bekasi, Ryan Anugrah, S.H., M.H., didampingi Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Kota Bekasi, Febrianto Ary Kustiawan, S.H., M.Si., dalam konferensi pers di Kantor Kejari Kota Bekasi, Senin (6/7/2026), sebagai klarifikasi atas sejumlah pernyataan Sri Murni bersama kuasa hukumnya mengenai pelaksanaan penggeledahan di kediamannya.
Dasar Hukum Penggeledahan
Ryan menjelaskan, penggeledahan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Nomor: PRINT-4/M.2.17/Fd.2/06/2026 dengan mengacu pada Pasal 113 ayat (4), ayat (5) huruf c dan d, serta ayat (6) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Sebelum mendatangi kediaman Juhasan, penyidik lebih dahulu melakukan penggeledahan di Kantor Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Bekasi. Dalam penggeledahan tersebut, penyidik menyita telepon seluler milik Kepala Bidang Pasar Juhasan.
Namun, perangkat tersebut tidak dapat diakses karena terkunci dengan kata sandi sehingga penyidik memerlukan data pendukung untuk kepentingan penyidikan.
Penyidik kemudian berupaya menghubungi Juhasan, namun tidak berhasil. Penyidik juga menanyakan keberadaan Juhasan kepada sejumlah pegawai di Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Bekasi, tetapi tidak seorang pun mengetahui keberadaan yang bersangkutan.
Kronologi Penggeledahan di Kediaman Kabid Pasar
Selanjutnya, tim penyidik mendatangi kediaman Juhasan di Jalan Bawang, Kampung Cibitung Seberang, RT 04/RW 09, Kelurahan Cimuning, Kecamatan Mustikajaya, Kota Bekasi. Alamat tersebut merupakan alamat tempat tinggal Juhasan yang tercantum dalam Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan menjadi dasar penyidik mendatangi lokasi tersebut.
Setibanya di lokasi, tim penyidik bertemu dengan Sri Murni selaku penghuni rumah. Penyidik kemudian memperkenalkan diri, menjelaskan maksud kedatangan, dan menanyakan keberadaan Juhasan. Sri Murni menyampaikan bahwa suaminya baru saja meninggalkan rumah.
Penyidik kemudian memperlihatkan Surat Perintah Penggeledahan kepada Sri Murni. Pada saat yang sama, putra Juhasan, Giri, yang sedang mengikuti rapat melalui aplikasi Zoom, turut membaca surat tersebut sebelum mengembalikannya kepada penyidik.
Setelah membaca surat perintah tersebut, Giri menyampaikan kepada tim penyidik bahwa pihak keluarga akan bersikap kooperatif dan mempersilakan penyidik melaksanakan tugasnya.
Sebelum pelaksanaan penggeledahan, tim penyidik terlebih dahulu memberitahukan kegiatan tersebut kepada Ketua RT 04, Ketua RW 09, Plt Lurah Cimuning, Kasi Pemerintahan Kelurahan Cimuning, serta unsur Bhabinkamtibmas Polsek Bantargebang. Selanjutnya, penggeledahan dilakukan oleh sembilan personel tim penyidik Kejaksaan Negeri Kota Bekasi yang didampingi tim pengamanan dengan disaksikan aparat lingkungan dan unsur pemerintah setempat.
Selama proses berlangsung, setiap pemeriksaan ruangan juga didampingi oleh pemilik rumah. Usai penggeledahan, seluruh rangkaian kegiatan dituangkan dalam Berita Acara Penggeledahan sesuai ketentuan hukum acara pidana.
“Seluruh tahapan penggeledahan dilaksanakan sesuai standar operasional dan ketentuan KUHAP serta dituangkan dalam Berita Acara Penggeledahan,” ujar Ryan.
Ia menjelaskan, sesuai Pasal 113 KUHAP, setelah penggeledahan dilaksanakan penyidik mengajukan permohonan persetujuan penggeledahan kepada Pengadilan Negeri Bekasi melalui Surat Nomor B-4097/M.2.17/Fd.2/06/2026 tanggal 30 Juni 2026. Permohonan tersebut kemudian memperoleh Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Bekasi Nomor 570 tanggal 1 Juli 2026.
Menurut Ryan, mekanisme tersebut merupakan bagian dari ketentuan hukum acara pidana agar barang yang diperoleh dalam penggeledahan dapat digunakan sebagai alat bukti dalam proses penyidikan.
Kejari Bantah Tudingan Kuasa Hukum
Ryan juga membantah pernyataan kuasa hukum Sri Murni yang menyebut penggeledahan dilakukan tanpa pendampingan kuasa hukum. Menurutnya, selama proses berlangsung penghuni rumah tidak pernah menyampaikan telah menunjuk kuasa hukum maupun meminta agar kuasa hukumnya dihubungi.
“Bahkan setelah penggeledahan selesai hingga Berita Acara Penggeledahan ditandatangani, tidak ada keberatan yang disampaikan terkait pelaksanaan penggeledahan,” katanya.
Terkait tuduhan adanya dugaan pelecehan verbal, Ryan menegaskan seluruh proses penggeledahan dilaksanakan dengan menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah, menghormati hak setiap orang, serta menjaga harkat dan martabat penghuni rumah.
Menurutnya, setiap pertanyaan yang diajukan penyidik semata-mata bertujuan mengidentifikasi penghuni rumah, kepemilikan barang, serta dokumen yang berkaitan dengan perkara.
“Tim penyidik tidak menyasar barang-barang pribadi yang tidak berkaitan dengan perkara. Seluruh tindakan dilakukan untuk kepentingan penyidikan dengan tetap memperhatikan norma kesopanan dan menghormati privasi penghuni rumah,” ujarnya.
Ryan menambahkan, setiap pelaksanaan penggeledahan dilakukan dengan disaksikan aparat lingkungan setempat sehingga seluruh proses berlangsung secara terbuka dan dapat diketahui oleh para saksi yang hadir.
Menanggapi pernyataan kuasa hukum yang menyinggung adanya pejabat lain terkait pengelolaan fasilitas MCK, Ryan menegaskan penyidik bekerja berdasarkan alat bukti yang sah, bukan opini ataupun dugaan yang belum dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
“Setiap informasi yang diterima akan diverifikasi dan didalami sesuai mekanisme penyidikan. Apabila ditemukan alat bukti yang cukup terhadap pihak lain, penyidik akan menindaklanjutinya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” tegasnya.
Ryan menambahkan, penyidikan dugaan pungutan liar dalam pengadaan dan pengelolaan fasilitas MCK pada proyek revitalisasi Pasar Bantargebang masih berlangsung. Penyidik terus mengumpulkan alat bukti dan mendalami peran setiap pihak yang diduga memiliki keterkaitan dengan perkara tersebut.
Sementara itu, Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Kota Bekasi, Febrianto Ary Kustiawan, S.H., M.Si., menambahkan penjelasan mengenai pelaksanaan penggeledahan di kediaman Sri Murni, termasuk alasan penyidik mengajukan sejumlah pertanyaan kepada penghuni rumah.
Febrianto menjelaskan, sebelum penggeledahan dimulai, tim penyidik terlebih dahulu memperlihatkan Surat Perintah Penggeledahan kepada Sri Murni dan putranya, Giri. Keduanya dipersilakan membaca terlebih dahulu surat tersebut sebelum dikembalikan kepada penyidik.
Setelah membaca Surat Perintah Penggeledahan, Giri menyampaikan kepada tim penyidik, “Saya kooperatif, silakan melaksanakan karena ini memang tugas Bapak-Bapak.” Ucapan tersebut juga didengar langsung oleh Sri Murni.
Selanjutnya, penyidik memastikan identitas penghuni rumah dengan menanyakan apakah Sri Murni merupakan istri Juhasan. Setelah dijawab benar, penyidik kemudian menanyakan kamar yang biasa ditempati Juhasan.
“Saat itu Ibu Sri Murni menunjukkan kamar yang ditempatinya dan menyampaikan bahwa itu merupakan kamar pribadinya, bukan kamar Pak Juhasan. Kami kemudian bertanya, ‘Kalau begitu Bapak tidur di mana?’ Ibu Sri menjawab, ‘Di mana-mana’,” ujarnya.
Febriyanto menegaskan, pertanyaan tersebut semata-mata bertujuan menentukan lokasi pencarian buku rekening maupun dokumen yang diduga berkaitan dengan perkara, bukan untuk memasuki ranah pribadi penghuni rumah.
“Awalnya kami mencari buku rekening dan dokumen lain yang berkaitan dengan penyidikan. Karena tidak ada penjelasan pasti mengenai kamar yang digunakan Saudara Juhasan, tim kemudian melakukan pencarian di beberapa ruangan sesuai kebutuhan penyidikan,” jelasnya.
Ia menambahkan, selama proses penggeledahan setiap kamar, tim penyidik selalu didampingi oleh pemilik rumah.
Selain itu, penggeledahan juga disaksikan Ketua RT, Ketua RW, unsur pemerintah setempat, serta aparat keamanan yang turut mendampingi pelaksanaan penggeledahan.
Usai penggeledahan, seluruh rangkaian kegiatan dituangkan dalam Berita Acara Penggeledahan dan Berita Acara Penyitaan sesuai ketentuan hukum acara pidana.
“Kami melaksanakan seluruh prosedur sesuai standar operasional yang berlaku. Kami juga memberitahukan kepada pihak kecamatan dan kelurahan agar apabila ada masyarakat yang meminta informasi, dapat dijelaskan bahwa tindakan tersebut merupakan bagian dari proses penyidikan yang tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah,” tegas Febrianto.
Ryan menegaskan Kejari Kota Bekasi menghormati hak setiap pihak untuk menyampaikan pendapat maupun menempuh upaya hukum. Namun, ia mengajak seluruh pihak menghormati proses penyidikan yang masih berjalan.
“Seluruh tindakan penyidik dilaksanakan secara profesional, objektif, transparan, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” pungkas Ryan.
Sebelumnya, Sri Murni bersama kuasa hukumnya dari Kantor Hukum Bambang Sunaryo dan Rekan menggelar konferensi pers, Jumat (03/07/2026). Dalam kesempatan itu, Sri Murni mengaku merasa tidak nyaman karena sejumlah pertanyaan penyidik dinilainya menyentuh ranah pribadi. Ia juga mengaku panik saat proses penggeledahan berlangsung karena banyaknya petugas yang datang ke rumahnya.
Kuasa hukumnya juga mempertanyakan sejumlah aspek pelaksanaan penggeledahan, termasuk keterkaitan penggeledahan di kediaman Juhasan dengan penyidikan dugaan pungutan liar pengadaan dan pengelolaan fasilitas MCK pada proyek revitalisasi Pasar Bantargebang. (Red)