INFODAERAH.COM, KOTABEKASI – Pemerintah Kota Bekasi melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bekasi mengeluarkan Surat Edaran Nomor: 503/7278/DPMPTSP.PBM Tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021, tentang penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko dan Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2021
tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah, dengan ini di sampaikan hal-hal sebagai berikut:
BACA JUGA;
maka terhitung mulai tanggal 5 Oktober 2021 seluruh perizinan berusaha di Kota Bekasi harus melalui sistem OSS RBA;
apabila terdapat izin yang di keluarkan oleh daerah setelah berlakunya OSS RBA
maka Dinas Teknis segera melakukan migrasi izin tersebut kesistem OSS RBA;