Dokumen surat permohonan tersebut didapatkan di grup WhatsApp, dari salah satu Kepala Desa yang pada saat protes anggota group bahwa diwilayahnya banyak mobil truk yang membawa tanah berceceran ke jalan raya yang mengakibatkan banyak korban jatuh karena jalan licin.
Acep Saepudin praktisi hukum kondang di kabupaten Lebak menganalisa surat itu dan mempertanyakan perihal surat tersebut.
“Ini maksudnya Desa yang melintas ke Tol? Hubungannya apa sama desa,” tanya Acep
Pihaknya juga menegaskan bahwa surat tersebut tidak bisa digunakan untuk kepentingan pribadi bahkan itu sudah menyalahgunakan wewenang.
” Gak bisa kalau kepentingan pribadi,” tegas Acep. (Sar)