Jalan tol Serang Panimbang Belum Rampung, Tapi Truk Galian Tanah Boleh Melintas?

Info Daerah - Senin, 9 November 2020 - 23:45 WIB
Jalan tol Serang Panimbang Belum Rampung, Tapi Truk Galian Tanah Boleh Melintas?
Potongan surat Kepala Desa yang di stempel pemerintah desa dan dibubuhi tanda tangan yang tidak menggunakan kopsurat ()
Penulis
|
Editor

Enden Mahyudin juga mengatakan siapapun pejabatnya kalau untuk kepentingan pribadi atau kelompok tidak diperbolehkan, dia juga mempertanyakan kenapa gak berani galian untuk minta ditutup.

” Ya, tidak boleh atuh, siappun pejabatnya, kalau untuk kepebtingan pribadi dan klompok, kenapa ga berani galian utk minta di tutup,”

” Kalau ditutup selesai sudah masalanya,” tambah dia

Politisi PDIP ini juga juga fokus menyoroti soal perizinan galian tanah yang empat kades minta akses izin melintas ke kepala proyek tol Serpang, dirinya juga meminta satuan polisi pamong praja (Satpol PP) Kabupaten Lebak dan Dinas terkait segera turun ke lokasi untuk menutupnya.

” Galian tanah yang tidak berizin, mohon untuk di tutup, itu galian liar yang melanggar dan merugikan semua pihak, mohon pol pp dan dinas terkait segera turun ke lokasi, tutup saja sudah,” pungkasnya

Sebelumnya diberitakan Empat orang kepala desa di wilayah provinsi Banten diduga menyalahgunakan wewenang. Mereka mengirim surat ke Pimpinan Proyek Jalan Tol Serang Panimbang. Meminta agar truk angkutan tanah diperbolehkan melintas pada proyek yang belum rampung tersebut. Sementaraa tanah itu gak ada kaitannya dengan proyek tol.

Keempat kades tersebut adalah Kepala Desa Pasar Keong Encup Suproni, Kepala Desa Cisangu Iden Sukatma, Kepala Desa Kemuning Sofwanudin dan Kepala Desa Bojong Pandan Hulman.

Keempatnya kompak dengan sengaja menyurati kepala proyek tol Serang-Panimbang memohon perpanjangan waktu

Berikut isi surat permohonan perpanjangan waktu yang distempel resmi pemerintah desa dan dibubuhi tanda tangan per 31 Oktober 2020.

Berdasarkan surat pemberitahuan batas pelaksanaan izin melintas Mainroad Zona 3 yang di keluarkan oleh PT. Wijaya Karya(Persero) Tbk pada tanggal 25 Oktober 2020. Tentang penggunaan akses jalan pada Mainroad dari sta 24+300 menuju sta 25+200 .

1. Meminta perpanjangan waktu dalam pelaksanaan izin melintas sampai dengan 15 hari kedepan terhitung mulai dari tanggal 01 s/d 8 November 2020.
2. Besar harapan kami permohonan ini akan di kabulkan oleh PT. Wijaya Karya (Persero)Tbk

Dokumen surat permohonan tersebut didapatkan di grup WhatsApp, dari salah satu Kepala Desa yang pada saat protes anggota group bahwa diwilayahnya banyak mobil truk yang membawa tanah berceceran ke jalan raya yang mengakibatkan banyak korban jatuh karena jalan licin.

Acep Saepudin praktisi hukum kondang di kabupaten Lebak menganalisa surat itu dan mempertanyakan perihal surat tersebut.

“Ini maksudnya Desa yang melintas ke Tol? Hubungannya apa sama desa,” tanya Acep

Pihaknya juga menegaskan bahwa surat tersebut tidak bisa digunakan untuk kepentingan pribadi bahkan itu sudah menyalahgunakan wewenang.

” Gak bisa kalau kepentingan pribadi,” tegas Acep. (Sar)

 

Halaman:
1
2

Tinggalkan Komentar

Close Ads X