Sebelumnya diberitakan Empat orang kepala desa di wilayah provinsi Banten diduga menyalahgunakan wewenang. Mereka mengirim surat ke Pimpinan Proyek Jalan Tol Serang Panimbang. Meminta agar truk angkutan tanah diperbolehkan melintas pada proyek yang belum rampung tersebut. Sementaraa tanah itu gak ada kaitannya dengan proyek tol.
Keempat kades tersebut adalah Kepala Desa Pasar Keong Encup Suproni, Kepala Desa Cisangu Iden Sukatma, Kepala Desa Kemuning Sofwanudin dan Kepala Desa Bojong Pandan Hulman.
Keempatnya kompak dengan sengaja menyurati kepala proyek tol Serang-Panimbang memohon perpanjangan waktu
Berikut isi surat permohonan perpanjangan waktu yang distempel resmi pemerintah desa dan dibubuhi tanda tangan per 31 Oktober 2020.
Berdasarkan surat pemberitahuan batas pelaksanaan izin melintas Mainroad Zona 3 yang di keluarkan oleh PT. Wijaya Karya(Persero) Tbk pada tanggal 25 Oktober 2020. Tentang penggunaan akses jalan pada Mainroad dari sta 24+300 menuju sta 25+200 .
1. Meminta perpanjangan waktu dalam pelaksanaan izin melintas sampai dengan 15 hari kedepan terhitung mulai dari tanggal 01 s/d 8 November 2020.
2. Besar harapan kami permohonan ini akan di kabulkan oleh PT. Wijaya Karya (Persero)Tbk
Dokumen surat permohonan tersebut didapatkan di grup WhatsApp, dari salah satu Kepala Desa yang pada saat protes anggota group bahwa diwilayahnya banyak mobil truk yang membawa tanah berceceran ke jalan raya yang mengakibatkan banyak korban jatuh karena jalan licin.
Acep Saepudin praktisi hukum kondang di kabupaten Lebak menganalisa surat itu dan mempertanyakan perihal surat tersebut.
“Ini maksudnya Desa yang melintas ke Tol? Hubungannya apa sama desa,” tanya Acep
Pihaknya juga menegaskan bahwa surat tersebut tidak bisa digunakan untuk kepentingan pribadi bahkan itu sudah menyalahgunakan wewenang.
” Gak bisa kalau kepentingan pribadi,” tegas Acep. (Sar)