Kata dia, Perpres ini merupakan amanat dalam Pasal 10 Ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tidak Pidana Korupsi terkait teknis pelaksanaan supervisi KPK.
“Komisi Pemberantasan Korupsi berwenang melakukan supervisi terhadap instansi yang berwenang melaksanakan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” demikian bunyi Pasal 2 Ayat (1) Perpres tersebut.
Tonton video ini :
“Instansi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Kejaksaan Republik Indonesia,” tulis Pasal 2 Ayat (2).
Kemudian dalam Pasal 4 disebutkan, untuk melaksanakan supervisi, KPK menyampaikan surat pemberitahuan kepada pimpinan Polri dan Kejaksaan. Dalam pelaksanaannya, tim KPK dapat didampingi perwakilan Bareskrim Polri dan/atau JAM Pidsus.
Lalu, apa bentuk supervisi yang bisa dilakukan? Pasal 5 menjelaskan bentuknya adalah pengawasan, penelitian, atau penelaahan.
Baca juga :
Pasal 6 menyebut KPK berwenang meminta kronologis penanganan perkara tindak pidana korupsi hingga melakukan gelar perkara bersama terkait perkembangan penanganan tindak pidana korupsi di tempat instansi yang menangani perkara tersebut atau tempat lain yang disepakati.
** Kemenag Banten Tak Pernah Merespon Ketika Dikonfirmasi, Nomor Kontak Awak Media Pun Diblokir Saat Minta Konfirmasi