INFODAERAH.COM, LEBAK – Elemen masyarakat Banten yang berhimpun dalam Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) Komunitas Aspiratif (Komunas) meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan supervisi kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten atas perkara dugaan korupsi Kemenag Banten yang sedang diproses Kejati Banten sejak Oktober 2020 silam. ini disampaikan Ketua Komunas dalam komfrensi pers di Sekretariat Komunas, Jl. R. Denda Kusuma, Lebak, Banten, Sabtu (2/1/2021)
Dijelaskan Ketua Komunas, Dede Suherli, tujuan surat permintaan agar KPK melakukan Supervisi kepada Kejati Banten atas perkara tersebut agar proses hukumnya bisa segera dituntaskan.
Masih dalam penjelasannya, Ketua Komunas mengatakan, pihaknya bukan pada kapasitas mengintervensi proses hukum yang dilakukan oleh penegak hukum, karena pihaknya sebagai elemen masyarakat Banten masih percaya Kejaksaan Tinggi Banten sudah profesional memproses perkara ini.
Baca juga :
Namun kata dia, untuk lebih mempercepat proses hukumnya dan agar segera ada kepastian status hukum pada pihak yang terkait dengan perkara ini serta dengan mengedepankan azas Praduga Tak Bersalah.
“Komunas memandang perlu adaya Supervisi dari Komisi Pemberantasan Korupsi kepada Kejaksaan Tinggi Banten,” kata Ketua Komunas, Dede Suherli didampingi beberapa pengurus lainnya dalam konfrensi pers yang dihadiri beberapa aaak media tersebut.
Tonton video ini :
Lanjut dia, perkara yang sudah diproses oleh Kejaksaan Tinggi Banten tersebut berkaitan dengan Hasil Audit Inspektorat Jenderal Kementerian Agama dan SK Menteri Agama yang memberikan sanksi penurunan pangkat satu tingkat selama satu tahun Kepala Kakanwil Kemenag Banten, Bazari Syam karena dinyatakan bersalah atas dugaan rekuitmen petugas haji dan pengangkatan pejabat dan pengawas yang tidak sesuai prosedur serta terindikasi gratifikasi.
“Seperti diketahui dari diberbagai pemberitaan dan sudah menjadi konsumsi publik, bahwa Kejaksaan Tiinggi Banten telah melakukan pemeriksaan dan memangil lebih dari 14 saksi untuk dimintai keterangan oada bulan Oktober 2020, termasuk memeriksa Kepala Kanwil Kemenag Banten Bazari Syam dan beberapa pejabat lainnya di lingkungan Kemenag Banten serta Kepala Madrasah Penerima Bantuan, ” jelas dia sambil menunjukkan kliping pemberitaan beberapa media di Banten.
Dalam rilis Komunas juga disebutkan, supervisi yang dilakukan KPK ini sudah sesuai dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 102 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Supervisi Pemberantasan Tidak Pidana Korupsi.
Baca juga :
**KPK Berwenang Melakukan Supervisi.