Ketika dimintai tanggapannya soal penurunan pangkat Kakanwil Kemenag Banten yang salah satu bunyi SK nya disebutkan ada unsur gratifikasi, Indonesia Corruption Watch ( ICW ) mengatakan seharusnya Kementrian Agama melaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Dikatakan Wakil Koordinator Indonesia Corruption Watch (ICW) Agus Sunaryanto, KPK harus menelusuri gratifikasi tersebut bisa dikategorikan suap atau bukan.
Baca juga :
Karena kata Agus Sunaryanto, ada batas waktu 30 hari setelah menerima gratifikasi untuk melaporkan dan mendapatkan verifikasi dari KPK.
Dikatakan Wakil Koordinator Indonesia Corruption Watch (ICW) Agus Sunaryanto, KPK harus menelusuri gratifikasi tersebut bisa dikategorikan suap atau bukan.
Tonton video ini :
Bila melebihi waktu 30 hari tersebut tidak dilaporkan maka ini masuk delik suap.
Karena kata Agus Sunaryanto, ada batas waktu 30 hari setelah menerima gratifikasi untuk melaporkan dan mendapatkan verifikasi dari KPK. (Sar)