INFODAERAH.COM, LEBAK – Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Lebak melalui Kabid Peningkatan Dan penataan kapasitas Lingkungan hidup kabupaten Lebak Dasep Novian mengatakan mulai Senin 29 Maret 2021 selama satu minggu tim dari penegakan hukum (Gakum ) akan pantau lima tambang pasir di wilayah Cimarga. Kabupaten Lebak, Provinsi Banten.
” Kita akan lakukan pengawasan dan pemantauan bersama tim Gakum selama satu Minggu,” ujar Dasep kepada media. Sabtu (27/3/21)
Dasep menegaskan bahwa lima pengusaha tambang pasir blok Rahong dan blok Tapen Cimarga harus segera melaksanakan tiga poin penting yang sudah disepakati.
BACA JUGA :
” Ada tiga poin besar yang harus dilaksanakan. Pertama menghentikan sumber pencemaran dan wajib ada IPAL, kedua melakukan normalisasi sungai Cirahong dan sungai Cimarga sampai dengan situ palayangan dan ketiga uang kompensasi yang sudah disepakati sebelumnya harus segera diselesaikan,” tegas Dasep
Kata Dasep, kalau tiga poin besar yang telah disepakati tidak dilaksanakan resiko-resiko aturan yang sesuai dengan undang-undang (UU) telah disampaikan kepada pengusaha tambang pasir.
” Dari Dinas LH sesuai aturan sanksinya dari administrasi, sampai dengan perintah penutupan kemudian pembekuan izin lingkungan, sampai rekomendasi pencabutan izin lingkungan,” kata Dasep.
Lanjut Dasep, kalau dari sisi tim Gakum ada aparat penegak hukum (APH) juga. Nanti evaluasi yang akan menyimpulkan setelah hasil pantauan selama satu Minggu ini.
” Ada beberapa poin dalam undang-undang 32 tahun 2009 sudah jelas,” ucapnya.
Sebelum adanya Tambang Pasir