INFODAERAH.COM, Lebak-, Dalam rangka mendukung implementasi pengembangan Elektronifikasi Transaksi Pemerintah Daerah (ETPD) sesuai dengan Keputusan Presiden No.3 Tahun 2021 Tanggal 4 Maret 2021 tentang Satuan Tugas Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah, Pemerintah Daerah diwajibkan melakukan pembentukan Tim Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah (TP2DD), Bupati Lebak Iti Octavia Jayabaya tandatangani Surat Keputusan Tentang Pembentukan TP2DD yang disaksikan langsung oleh Kepala Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Banten Erwin Soeriadimadja. Bertempat di Rumah Dinas Bupati, Rabu (31/03/2021).
Bupati menyampaikan TP2DD ini merupakan komitmen dari Pemerintah Daerah dalam mendukung percepatan elektronifikasi dilingkungan Pemerintah Daerah terutama Pemkab Lebak untuk sektor pelayanan pajak dan retribusi daerah.
BACA JUGA;
Bupati juga berharap dengan adanya kegiatan ini perluasan digitalisasi semakin memudahkan masyarakat terutama dalam transaksi dan juga mengawal transparasi dalam perwujudan E-Goverment dan Good Governance di Kabupaten Lebak.