INFODAERAH.COM, PANDEGLANG – SJ (54) Kepala Desa (Kades) Sodong, dan anaknya YP (29) Kaur Keuangan atau Operator Desa Sodong diamankan Satreskrim Polres Pandeglang Polda Banten Karena Korupsi pada program Dana Desa (DD) TA. 2019.
Penangkapan bermula SJ (54) Kepala Desa Sodong pada tanggal 22 April 2020 melakukan korupsi dana desa sebesar Rp. 418.134.664,43.-
dan penyidik melakukan pemeriksaan terhadap 25 saksi termasuk saksi ahli yang mengaudit tentang spesifikasi bangunan,
hasil pemeriksaan tersebut YP (29) Kaur Keuangan atau Operator Desa Sodong yang merupakan anaknya pada tanggal 21 Juli 2021 di tetapkan menjadi tersangka korupsi dana desa tersebut.
Kabid Humas Polda Banten AKBP Shinto Silitonga di dampingi Kapolres Pandeglang AKBP Belny Warlansyah saat menggelar konferensi pers di Polres Pandeglang, Rabu (27/10)
menjelaskan awalnya Desa Sodong Kecamatan Saketi menerima Dana Desa (DD),
dari APBN Melalui APBD kab. Pandeglang TA. 2019 sebesar Rp. 772.834.000,-. di peruntukan untuk pembangunan Desa,
selanjutnya YP (29) Kaur Keuangan atau Operator Desa Sodong melakukan pengajuan proposal pengajuan dana tersebut.