Korupsi Dana Desa Kades dan Anaknya Diamankan Polisi

Info Daerah - Kamis, 28 Oktober 2021 - 00:20 WIB
Korupsi Dana Desa Kades dan Anaknya Diamankan Polisi
 ()
Penulis
|
Editor

“Dana sesuai proposal pengajuan Dana Desa (DD) TA. 2019 yang digunakan atau Realisasi pengajuan dana desa hanya sebesar Rp. 354.413.135,57,

untuk sisanya tidak di gunakan sesuai Proposal dan Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Desa TA. 2019 sebesar Rp. 418.134.664,43,-” kata Shinto Silitonga.

Shinto Silitonga menyampaikan Uang Negara untuk pembangunan desa tersebut di gunakan untuk kepentingan pribadi.

“Uang dari hasil Korupsi sebesar Rp. 418.134.664,43,- pelaku mengatakan di gunakan untuk Keperluan di desa yang bukan peruntukannya dan untuk kepentingan pribadi Tersangka,” imbuh Shinto Silitonga.

Shinto menyatakan modus operandi kejahatan tindak pidana korupsi di lakukan dengan cara melakukan pembangunan fisik tidak sesuai dengan spesifikasinya,

hal ini sesuai dengan keterangan ahli audit bangunan dari akademisi.

Selanjutnya Shinto Silitonga menyatakan selain itu ada penyalahgunaan anggaran negara lainnya.

“Tersangka bahkan mengalihkan penggunaan anggaran untuk program pemberdayaan desa,

pembinaan desa dan modal Badan Usaha Milik Desa (BUM Des),” ujar Shinto.

Adapun barang bukti penangkapan, Shinto Silitonga menjelaskan yaitu berupa Surat Perintah Tugas melaksanakan fasilitas proposal pengajuan Dana Desa,

Dokumen Realisasi Pelaksanaan APBD Pemerintah Desa Sodong TA. 2019, dan Laporan Realisasi Anggaran.

Halaman:
1
2
3
4

Tinggalkan Komentar

Close Ads X