Selanjutnya Shinto Silitonga menyampaikan saat ini para tersangka dan barang bukti sudah masuk tahap P21 dan akan di serahkan ke kejaksaan negeri pandeglang.
“Akibat perbuatan tersangka, ia dikenakan hukuman sesuai dalam Atas perbuatannya pelaku dikenakan pasal 2 ayat (1) dan atau pasal 3 Jo pasal 18 UU RI No. 31 tahun 1999,
tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo UU RI No. 20 tahun 2001
tentang perubahan atas UU RI No. 31 tahun 1999,
tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dengan ancaman pidana maksimal selama 20 (dua puluh tahun),” jelas Shinto Silitonga.
Kabidhumas memberikan peringatan kepada kepala desa untuk mengelola uang di rekening desa dengan baik karena uang tersebut adalah uang negara, bukan uang milik kepala desa.
“Warning bagi kepala desa, gunakan uang negara untuk meningkatkan kesejahteraan dan kualitas hidup masyarakat,
itu bukan uang kepala desa tapi uang negara, menyalahgunakan uang negara pasti akan di tindak tegas oleh Polda Banten,” tegas Shinto.