INFODAERAH.COM, BEKASI – Komisi 1 DPRD Kabupaten Bogor melakukan kunjungan kerja ke Satuan Polisi Pamong Praja Kota Bekasi dalam rangka studi banding terkait pengendalian minuman beralkohol (Minol) di Ruang Rapat Satpol PP Kota Bekasi, Rabu (19/10/22).
Pimpinan rombongan sekaligus Ketua Komisi 1 DPRD Kabupaten Bogor, Usep Supratman menjelaskan maksud dan tujuan untuk mempelajari pengendalian Minol di Kota Bekasi.
” Kedatangan kami ingin mengetahui seperti apa permasalahan minol karena kebetulan ada salah satu pabrik yang beraktifitas di Bogor di sinyalir belum memiliki izin, mungkin ada beberapa aturan atau kebijakan teknis dari Pemerintah Kota Bekasi yang ‘mengikat’ agar peredarannya bisa di awasi dan tidak di salahgunakan “
DPRD Kota Bekasi Anggarkan Perjalanan Dinas Luar Negeri Capai Rp6,9 Miliar
Menurut Usep, Peredaran Minol sudah cukup meresahkan bagi masyarakat sekitar sehingga beberapa Dinas terkait harus terjun ke lapangan untuk tetap mengawasi.
Bergantian memberikan sambutan Kepala Satpol PP Kota Bekasi, Abi Hurairah menjelaskan bahwa di Kota Bekasi sudah memiliki Perda tentang pengendalian Minol.
” Di Kota Bekasi kami memiliki Perda nomor 17 tahun 2009 tentang pengawasan dan pengendalian peredaran minuman beralkohol di Kota Bekasi, dan sedang di lakukan revisi karena harus ada penyegaran dengan kondisi saat ini “
Abi menjelaskan bahwa revisi tambahan akan berfokus kepada ketentuan khusus kepada para distributor dan pengecer dan sedang di olah oleh Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Bekasi.