INFODAERAH.COM, LEBAK – Komunitas Aspiratif (Komunas) meminta agar Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebak mengajukan pengisian jabatan yang kosong ke Kemendagri.
Ketua Komunas, Achmad Syarif, mengaku khawatir, Pemkab Lebak salah menafsirkan surat Mendagri nomor 100.2.1.3/1575/SJ, dianggap sebagai larangan Kemendagri kepada Pemkab melakukan rotasi pegawai.
Padahal kata Syarif, jika dibaca dengan teliti, larangan itu tidak mutlak dan masih ada pengecualian, yaitu kecuali ada ijin tertulis dari Kemendagri.
Lanjutnya, surat Mendagri nomor 100.2.1.3/1575/SJ perihal kewenangan kepala daerah pada daerah yang melaksanakan pilkada dalam aspek kepegawaian tertanggal 29 Maret 2024, masih diperbolehkan Pemerintah daerah melakukan pengisian kekosongan, namun harus ada ijin tertulis dari Kemendagri.
Baca berita : Pj Kepala Daerah Dilarang Lakukan 4 Hal ini
“Jelas masih bisa mutasi dan rotasi jabatan, dengan catatan ada ijin tertulis dari Kemendagri,” kata Syarif.
Dikatakan Syarif, dirinya mendapat informasi, puluhan kepala sekolah sudah memasuki masa pensiun, maka jika tidak dilakukan pengajuan pengisian dikhawatirkan akan mempengaruhi kinerja layanan pendidikan di sekolah.
“Untuk jabatan kepala sekolah malah disebutkan bisa dilakukan pengisian jabatan, dengan catatan ada ijin Kemendagri dan memenuhi ketentuan Permendikbud soal jabatan Kepsek,” kata Ketua Komunas, Achmad Syarif.
Begitu pun untuk pejabat eselon 3 dan 4, untuk memenuhi posisi yang kosong tentu harus segera diisi, dan Pemkab agar segera mengajukan ijin ke Kemendagri.
Baca berita : Evaluasi Triwulan 2, Penjabat Bupati Paparkan Laporan Capaian Kinerja ke Mendagri.
Sedangkan untuk kekosongan jabatan eselon 2, menurutnya prosesnya akan lebih panjang karena ada mekanisme lelang jabatan.
“Saya berharap, soal pengisian jabatan kepala sekolah yang kosong dan jabatan eselon 3 dan 4, serta Camat, Pemkab Lebak harus segera mengajukan ijin ke Kemendagri, agar layanan pemerintah terus berjalan efektif,” kata Syarif.
Menurutnya, kurang efektif jika jabatan kepala sekolah, kepala seksi dan kepala bidang yang kosong dirangkap jabatan dengan Pelaksana Tugas (Plt).
“Pengangkatan Plt tidak akan efektif. Ada konsentrasi pekerjaan yang akan terpecah. Solusinya, upaya ajukan dulu ijin tertulis ke Kemendagri,” pungkasnya.
Baca berita : Mendagri Ingatkan Pemda Terus Jaga Inflasi di Tengah Instabilitas Global
Untuk informasi, Mendagri M Tito Karnavian sudah menerbitkan surat nomor 100.2.1.3/1575/SJ perihal kewenangan kepala daerah pada daerah yang melaksanakan pilkada dalam aspek kepegawaian tertanggal 29 Maret 2024.
Surat itu ditujukan kepada gubernur/penjabat gubernur, bupati/penjabat bupati serta wali kota/penjabat wali kota. Mendagri dalam suratnya menegaskan aturan tersebut juga berlaku untuk penjabat gubernur/penjabat bupati dan penjabat wali kota.
Dengan begitu, 6 bulan sebelum tanggal penetapan calon terhitung 22 Maret 2024. Berpedoman pada ketentuan tersebut, maka mulai 22 Maret 2024 sampai dengan akhir masa jabatan kepala daerah, dilarang melakukan pergantian pejabat kecuali mendapat izin tertulis dari Mendagri. (*)