Bapemperda Godok Perubahan Pajak dan Retribusi Daerah, Warga Miskin Bakal Digratiskan PBB

Info Daerah - Jumat, 11 April 2025 - 18:42 WIB
Bapemperda Godok Perubahan Pajak dan Retribusi Daerah, Warga Miskin Bakal Digratiskan PBB
 (Ketua Bapemperda DPRD Kota Bekasi, Dariyanto)
Penulis
|
Editor

INFODAERAH.COM, BEKASI – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Bekasi tengah menggodok rancangan peraturan daerah (Raperda), salah satunya perubahan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Ketua Bapemperda DPRD Kota Bekasi, Dariyanto menuturkan perubahan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sudah dibahas di Bapemperda dan tengah menunggu fasilitasi dari Kemendagri dan Kementrian Keuangan.

“Raperda itu dasarnya perubahan dari Kemendagri dan Kemenkeu. Kini sudah selesai dan tinggal pengesahan di paripurna,” ujar Dariyanto, Kamis (10/4/2025).

Dia menjelaskan, dalam perubahan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah ada penambahan beberapa point dalam Raperda tersebut seperti pajak penggunaan listrik Kereta api cepat, penggratisan PBB bagi warga miskin dan pembebasan biaya sedot tinja bagi warga miskin oleh Dinas Perkimtan Kota Bekasi.

“Penggratisan PBB warga miskin dan gratis sedot tinja bagi warga gak mampu bagian dari program pemerintah. Jadi pemerintah daerah penghapus untuk pajak dan retribusi di dua kategori itu bagi warga miskin,” bebernya.

Selain itu lanjut Dariyanto, untuk peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari pajak daerah, Bapemperda akan merubah penarikan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dengan sistem zonasi. Zonasi PBB itu akan membagi wilayah-wilayah zonasi sesuai besaran pajak yang dipungut.

“Zonasi PBB untuk peningkatan PAD PBB. Nantinya Zonasi PBB membagi wilayah-wilayah sesuai kategori pajaknya yakni zona 1,2 an seterusnya. Ini kita lakukan untuk peningkatan PAD PBB di Kota Bekasi,” pungkasnya.(Red/Sar)

Tinggalkan Komentar

PERUMDA TIRTA PATRIOT

Close Ads X