INFODAERAH.COM, JAKARTA – Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri mengungkap kasus pembobol bank dormant uang senilai Rp204 miliar. Polri menetapkan sembilan tersangka komplotan yang membobol rekening bank.
Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol. Helfi Assegaf menyampaikan Sindikat ini diketahui menyamar sebagai Satgas Perampasan Aset dan berhasil menyusup ke dalam sistem perbankan melalui kerja sama dengan oknum internal bank. Saat eksekusi tersangka melakukan aksinya diluar jam operasional, untuk menghindari sistem deteksi internal bank.
“Mereka memaksa Kepala Cabang memberikan User ID Core Banking System. Setelah mendapat akses, tersangka memindahkan dana Rp204 miliar dari satu rekening dormat ke 5 rekening penampungan,” kata Brigjen Helfi,dilobi utama Bareskrim Mabes Polri Kamis (25/9/2025).
Brigjen Helfi menyebutkan, Polri membagi peran sembilan tersangka menjadi tiga kelompok. Kelompok pertama yakni karyawan bank. Mereka adalah AP selaku Kepala Cabang Pembantu, GRH selaku Consumer Relation Manager.
Baca juga :
Revisi UU BUMN Harus Tegas Atur Larangan Rangkap
Kejari Kota Bekasi Tetapkan Pengelola Pegadaian Jadi Tersangka Korupsi
Kelompok kedua yakni eksekutor pembobol. Mereka adalah C alias K selaku otak pembobolan yang mengaku sebagai Satgas Perampasan Aset, DR yang menjadi konsultan hukum para pelaku, NAT yang merupakan mantan karyawan atau teller, R yang menjadi mediator, TT yang punya peran fasilitator keuangan ilegal.
Kelompok ketiga yakni pencuci uang. Mereka adalah DH yang mempunyai peran Pembuka blokir rekening dan IS berperan menyiapkan rekening penampungan.
“Polri saat ini masih mengembangkan kasus ini untuk menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan sindikat tersebut,” kata Brigjen Helfi.
Atas perbuatannya, Para tersangka dijerat Pasal 49 ayat 1 huruf a dan ayat 2 UU No 4 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan juncto Pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman 15 penjara dan denda Rp 200 miliar.
Kemudian, tindak pidana informasi dan transaksi elektronik Pasal 46 ayat 1 juncto Pasal 30 ayat 1 UU Nomor 1 2024 perubahan kedua atas perubahan UU tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp 600 juta.
Selain itu tindak pidana transfer dana Pasal 82 dan Pasal 85 UU Nomor 3 2011 tentang Transfer Dana dengan ancaman hukuman yaitu 20 tahun penjara dan 20miliar. Penyidik juga menjerat dengan Pasal , Pasal 4, Pasal 5 UU Nomor 8 2010 tentang Pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancaman penjara 20 tahun dan denda Rp 10 miliar.
Brigjen Helfi mengingatkan masyarakat agar lebih waspada terhadap potensi penyalahgunaan rekening dormant.
“Kami mengimbau masyarakat untuk senantiasa memantau aktivitas rekening secara rutin, memperbarui data diri, dan mengaktifkan notifikasi transaksi. Hal ini penting agar tidak menjadi sasaran sindikat pembobol bank,” tegasnya. (Red)
Baca juga: